Minggu, 28 November 2010

Sejarah Ninja

ninja dalam sejarah Jepang itu seperti sebuah bayangan,,

Shinobi atau Ninja (dalam bahasa Jepang:忍者, harafiah, "Seseorang yang bergerak secara rahasia") adalah seorang pembunuh yang terlatih dalam seni ninjutsu (secara kasarnya seni pergerakan sunyi) Jepang. Ninja, seperti samurai, mematuhi peraturan khas mereka sendiri, yang disebut ninpo. Menurut sebagian pengamat ninjutsu, keahlian seorang ninja bukanlah pembunuhan tetapi penyusupan. Jadi, keahlian khusus seorang ninja adalah menyusup dengan atau tanpa suara. Saat ini, ninja seperti legenda,seperti figure yang dipuja, muncul di game-game dan kartun anak-anak, juga sebagai genre dari film action seni bela diri.

http://superiormartialarts.com/images16/ninja%5B1%5D.jpg

Ninja biasanya segera dikaitkan dengan sosok yang terampil beladiri, ahli menyusup dan serba misterius seperti yang tampak di dalam film atau manga. Dalam kenyataannya penampilan ninja yang serba hitam ada benarnya, namun jika ada anggapan bahwa ninja identik dengan pembunuh brutal, berdarah dingin, pembuat onar, tukang sabotase, tidak demikian adanya. Kata ninja terbentuk dari dua kata yaitu nin dan sha yang masing-masing artinya adalah tersembunyi dan orang. Jadi ninja adalah mata-mata profesional pada zaman feudal jepang. Sejarah ninja juga sangat sulit dilacak. Info mengenai keberadaan mereka tersimpan rapat-rapat dalam dokumen-dokumen rahasia.

http://www.geekologie.com/2008/08/25/ninja.jpg
http://www.almightydad.com/wp-content/uploads/2009/10/ninja7.jpg

Ninja juga bisa diartikan sebagai nama yang diberikan kepada seseorang yang menguasai dan mendalami seni bela diri ninjutsu. Nin artinya pertahanan dan jutsu adalah seni atau cara. Kata ninja juga diambil dari kata ninpo. Po artinya adalah falsafah hidup atau dengan kata lain ninpo adalah falsafah tertinggi dari ilmu beladiri ninjutsu yang menjadi dasar kehidupan seorang ninja. Jadi ninja akan selalu waspada dan terintregasi pada prinsip ninpo.

http://www.shop-japan.co.jp/english-boku/image-e/s07-8332.jpg
http://yamaha-vega.or.id/images/user/heroe_ninja.jpg

Ninja dalah mata-mata profesionl di zaman ketika para samurai masih memegang kekuasaan tertinggi di pemerintahan jepang pada abad 12. Pada abad 14 pertarungan memperebutkan kekuasaan semakin memanas, informasi tentang aktivitas dan kekuatan lawan menjadi penting, dan para ninja pun semakin aktif. Para ninja dipanggil oleh daimyo untuk mengumpulkan informasi, merusak dan menghancurkan gudang persenjataan ataupun gudang makanan, serta untuk memimpin pasukan penyerbuan di malam hari.karena itu ninja memperoleh latiham khusus. Ninja tetap aktif sampai Zaman Edo (1600-1868), dimana akhirnya kekuasaan dibenahi oleh pemerintah di zaman edo

http://muslimdaily.net/new/berita/ninja.jpg
http://buckleyplanet.typepad.com/cafetour/WindowsLiveWriter/Ninja.jpg

Gerakan beladiri ninjutsu hanya tendangan, lemparan, patahan, dan serangan. Kemudian dilengkapi dengan teknik pertahanan diri seperti bantingan, rolling dan teknik bantu seperti meloloskan diri, mengendap, dan teknik khusus lainnya. Namun, dalam prakteknya ninja menghindari kontak langsung dengan lawannya, oleh karena itu berbagai alat lempar, lontar, tembak, dan penyamaran lebih sering digunakan. Berbeda dengan seni beladiri lain. Ninjutsu mengajarkan teknik spionase, sabotase, melumpuhkan lawan, dan menjatuhkan mental lawan. Ilmu tersebut digunakan untuk melindungi keluarga ninja mereka. Apa yang dilakukan ninja memang sulit dimengerti.

http://whathappenedtotoby.files.wordpress.com/2008/02/ninja_true-ninjas.gif

Pada satu sisi harus bertempur untuk melindungi, di sisi lain ninja harus menerapkan “berperilaku kejam dan licik” saat menggunakan jurus untuk menghadapi lawan. Disisi lain ajaran ninpo memberi petunjuk bahwa salah satu tujuan ninjutsu adalah mengaktifkan indra keenam mereka. paduan intuisi dan kekuatan fisik pada jangka waktu yang lama memungkinkan para ninja untuk mengaktifkan indra keenamnya. Sehingga dapat mengenal orang lain dengan baik dan mengerti berbagai persoalan dalam berbagai disiplin ilmu.

Sumber: http://eksplorasi-dunia.blogspot.com/2009/11/ninja-history.html

5 Kekuatan alam paling ekstrim

5. Tornado

Angin Tornado adalah suatu angin pusaran kuat skala menengah dari kumpulan arus kuat awan gelap yang merentang ke permukaan bumi. Saat muncul angin Tornado, kerap disertai dengan satu atau beberapa pilar awan berbentuk corong seperti “belalai gajah” dari dasar awan dan menjulur ke bawah, dengan disertai badai angin dan hujan, petir atau rambun (batu es). Jika Tornado melewati permukaan air, ia dapat menarik air ke atas, dan membentuk tiang air, berdekatan dengan awan. Jika melewati daratan, kerap akan merobohkan rumah, menumbangkan tiang listrik, bahkan menarik manusia, ternak atau benda-benda lain ke dalam pusarannya dan dibawa ketempat lain. Angin Tornado kerap terjadi pada saat hujan disertai petir di musim panas, dan sebagian besar muncul pada sore hari hingga menjelang malam, skala terjangannya kecil, diameter Tornado umumnya berkisar antara puluhan hingga ratusan meter. Waktu berlangsungnya Tornado biasanya hanya beberapa menit, paling lama juga tidak lebih dari beberapa jam. Terjangan anginnya sangat kuat, kecepatan angin di sekitar pusat dapat mencapai 100-200 meter/jam. Daya perusaknya sangat kuat, tempat yang dilalui angin Tornado, kerap akan membuat pohon-pohon yang dilaluinya tercabut dari akarnya, menjungkir balikan mobil, menghancurkan bangunan dan sebagainya, terkadang menarik pergi manusia.

4. Thypoon (Taufan)

Sistem siklon (pusaran angin) daerah tropis yang agak kuat yang terjadi di perairan laut selatan dan Samudera Pasifik barat, disebut Thypoon. Pada 1989 silam, World Meteorological Organization (WMO) menetapkan, bahwa menurut ukuran rata-rata kekuatan angin terkuat di sekitar pusat pusaran angin daerah tropis, pusaran angin daerah tropis dibagi 4 kategori yaitu tekanan rendah tropis, badai angin tropis, badai angin tropis kuat dan Taufan. Pusaran angin tropis dengan kekuatan angin di bawah 8 tingkat disebut tekanan rendah tropis, 8-9 tingkat disebut badai angin tropis, 10-11 tingkat disebut badai angin tropis kuat, 12 atau di atas 12 tingkat disebut Taufan. Pusaran angin tropis dengan kekuatan angin 12 tingkat atau di atas 12 tingkat di sekitar pusat Australia, samudera pasifik timur, samudera atlantik disebut Thypoon.

3. Earthquake (Gempa Bumi)

Gempa bumi, yaitu getaran cepat litosfer. Berdasarkan sebab terjadinya gempa bumi dapat dibagi dua jenis : gempa bumi tektonik dan gempa bumi vulkanik. Gempa bumi tektonik dampaknya paling luas pada manusia. Terjadinya gempa bumi ini karena tegangan bagian dalam bumi, sehingga menyebabkan perubahan struktural bumi. Lapisan batuan dalam kerak bumi, dimana dibawah efek tegangan bumi dalam jangka panjang, akan terjadi kemiringan dan lekukan, saat tegangan bumi yang terakumulasi melampaui batas maksimum yang dapat ditahan lapisan batuan, maka akan terjadi kesalahan letak dan retakan secara tiba-tiba di daerah lapisan batuan yang lemah, sehingga energi yang terakumulasi dalam jangka waktu panjang tiba-tiba dilepaskan, dan menyebar ke 4 penjuru dalam bentuk gelombang gempa, sehingga terjadi getaran di permukaan bumi.

2. Tsunami

Tsunami adalah suatu gelombang laut yang memiliki daya perusak yang kuat. Aktivitas bumi seperti gempa bawah laut, letusan gunung berapi atau tanah longsor dan sebagainya kemungkinan juga akan mengakibatkan Tsunami. Ketika terjadi gempa, stratum (lapisan) dasar laut mengalami keretakan, sebagian stratum naik atau tenggelam secara tiba-tiba, dan inilah yang mengakibatkan segenap lapisan dari dasar laut hingga ke permukaan mengalami “goncangan” keras. “Goncangan” ini tidak sama dengan gelombang yang biasa kita jumpai. Gelombang laut umumnya hanya naik di sekitar permukaan, tingkat kedalamannya tidak besar. Sedang “goncangan” air laut yang disebabkan gempa adalah fluktuasi segenap sistem air dari permukaan laut ke permukaan, energi yang terkandung di dalamnya sangat mengejutkan.

1. Vulcano (Letusan Gunung Berapi)

Gunung berapi bukan gunung yang menyemburkan “api”, yang disemburkannya adalah suatu zat kental bersuhu tinggi, dan zat ini disebut magma (lahar). Saat gunung berapi meletus, pemandangan akan tampak sangat menakjubkan. Karena suhunya yang tinggi, dan mendapat tekanan kuat dari kerak bumi, karena itu, jika bertemu dengan daerah yang agak tipis dan bercelah, maka laharnya akan meluncur ke permukaan dengan deras. Terjadinya gunung berapi adalah di bawah permukaan bumi, daerah yang semakin dalam, maka suhunya juga akan semakin tinggi, di kedalaman sekitar 20 mil, tingginya suhu cukup melumerkan sebagian besar batuan. Saat batuan lumer akan mengembang dan perlu ruang yang lebih luas. Materi yang dilumerkan oleh suhu tinggi ini akan naik menelusuri celah. Saat tekanan lahar lebih besar dari tekanan batuan di permukaannya, akan meletus dan membentuk sebuah gunung berapi.

Sumber: http://juandry.blogspot.com/2009/11/5-kekuatan-alam-paling-ekstrim.html

Kaos Instan

Jepang memang terkenal sebagai gudang nya teknologi. Tidak lama ini, Jepang menciptakan kaos instan dengan teknologi mie instan (lho, kok kayak mi instan?). Kaos instan ini prinsipnya memang sama seperti mi instan lho.

Kaos ini aslinya berukuran sangat mini, tetapi begitu direndam di air, ukuran nya akan menjadi normal. Cocok sekali untuk dibawa berpergian, jadi tidak perlu lagi bawa-bawa tas besar.




















Sumber : http://www.indowebster.web.id/showthread.php?t=109873

Senin, 15 November 2010

Memulihkan Data dari USB FlashDisk Corrupt

TestDisk adalah Aplikasi gratis yang dapat membantu memulihkan data dari usb flashdisk yang korup. Biasanya Flash Disk yang rusak akan diminta diformat tapi sering terjadi kesalahan yaitu tidak berhasil diformat.

DengaN Aplikasi TestDisk dapat memulihkan partisi FAT32 yang hilang.Fitur TestDisk
Memperbaiki dan memulihkan tabel partisi hilang / dihapus partisi
Membangun kembali / Recover FAT32 boot sektor
Memperbaiki Tabel FAT
Membangun kembali / Recover NTFS boot sector
Tidak Menghapus file dari Fat, ntfs dan ext2 filesystem
Menyalin file dari partisi yang dihapus
Sistem operasi yang didukung: DOS Windows 2000, XP, Windows Vista, Windows 7, Linux, MacOS X .
Cara Recover File menggunakan TestDisk

Gejala umum atau yang terlihat ketika flash disk rusak adalah, Windows Explorer menampilkan pesan belum diformat.

"Drive tidak diformat, apakah Anda ingin format sekarang?"

Untuk memulihkan partisi atau memperbaiki sistem file, Anda harus menjalankan TestDisk dengan hak administrator penuh. Dalam Windows Vista, klik kanan Testdisk.exe dan pilih "run as administrator" .Untuk memulihkan citra partisi dari media atau memperbaiki citra filesystem, jalankan
TestDisk image.dd untuk membuat disk image mentah
TestDisk image.E01 untuk memulihkan file dari gambar EWF membungkus
Testdisk 'image.*' Jika gambar dibagi menjadi beberapa file.
Jika partisi tersebut diformat ulang dalam sistem file lain gunakan langkah-langkah yang diberikan di bawah ini.
Jalankan TestDisk
Pilih hard disk dan tipe partisi
Pilih Advanced
Pilih Partisi
Pilih Jenis
Masukkan nilai yang sesuai dengan filesystem sebelumnya
Pilih Boot
Pilih RebuildBS
Daftar
Jika Anda bisa melihat file Anda, pilih Tulis dan Confirm
Dalam Analisis, Pilih untuk menulis kembali partisi dengan tipe partisi yang benar.
Download TestDisk - Windows disini ,TestDisk Untuk Mac disini dan linux disini

Minggu, 14 November 2010

Undang-undang ITE

RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ..…..…TAHUN ….……
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat;
b. bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan informasi dan transaksi elektronik di tingkat nasional sebagai jawaban atas perkembangan yang terjadi baik di tingkat regional maupun internasional;
c. bahwa perkembangan teknologi informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah mempengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru;
d. bahwa kegiatan pemanfaatan teknologi informasi perlu terus dikembangkan tanpa mengesampingkan persatuan dan kesatuan nasional dan penegakan hukum secara adil, sehingga pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi informasi dapat dihindari melalui penerapan keseragaman asas dan peraturan perundang-undangan;
e. bahwa pemanfaatan teknologi informasi khususnya pengelolaan informasi dan transaksi elektronik mempunyai peranan penting dalam meningkatkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka menghadapi globalisasi sehingga perlu dilakukan langkah-langkah konkret untuk mengarahkan pemanfaatan teknologi informasi agar benar-benar mendukung pertumbuhan perekonomian nasional untuk mencapai kesejahteraan masyarakat;
f. bahwa pemerintah perlu memberikan dukungan terhadap pengembangan teknologi informasi khususnya pengelolaan informasi dan transaksi elektronik beserta infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga kegiatan pemanfaatan teknologi informasi dapat dilakukan secara aman dengan menekan akibat-akibat negatifnya serendah mungkin;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, perlu ditetapkan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

1. Teknologi informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa, dan menyebarkan informasi.
2. Komputer adalah alat pemroses data elektronik, magnetik, optikal, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
3. Informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik diantaranya meliputi teks, simbol, gambar, tanda-tanda, isyarat, tulisan, suara, bunyi, dan bentuk-bentuk lainnya yang telah diolah sehingga mempunyai arti.
4. Sistem elektronik adalah sistem untuk mengumpulkan, mempersiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa, dan menyebarkan informasi elektronik.
5. Tanda tangan elektronik adalah informasi elektronik yang dilekatkan, memiliki hubungan langsung atau terasosiasi pada suatu informasi elektronik lain yang dibuat oleh penandatangan untuk menunjukkan identitas dan statusnya sebagai subyek hukum, termasuk dan tidak terbatas pada penggunaan infrastruktur kunci publik (tanda tangan digital), biometrik, kriptografi simetrik.
6. Sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukan status subyek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.
7. Penandatangan adalah subyek hukum yang terasosiasikan dengan tanda tangan elektronik.
8. Lembaga sertifikasi keandalan (trustmark) adalah lembaga yang diberi kewenangan untuk melakukan audit dan mengeluarkan sertifikat keandalan atas pelaku usaha dan produk berkaitan dengan kegiatan perdagangan elektronik.
9. Penyelenggara sertifikasi elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit sertifikat elektronik.
10. Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, atau media elektronik lainnya.
11. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu sistem elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu informasi elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh seseorang.
12. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan sistem elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
13. Badan usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
14. Dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya.
15. Penerima adalah subyek hukum yang menerima suatu informasi elektronik dari pengirim.
16. Pengirim adalah subyek hukum yang mengirimkan informasi elektronik
17. Jaringan sistem elektronik adalah terhubungnya dua atau lebih sistem elektronik baik yang bersifat tertutup maupun yang bersifat terbuka.
18. Kontrak elektronik adalah perjanjian yang dimuat dalam dokumen elektronik atau media elektronik lainnya.

19. Nama domain adalah alamat internet dari seseorang, perkumpulan, organisasi, atau badan usaha, yang dapat dilakukan untuk berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik, menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
20. Kode akses adalah angka, huruf, simbol lainnya atau kombinasi diantaranya yang merupakan kunci untuk dapat mengakses komputer, jaringan komputer, internet, atau media elektronik lainnya
21. Penyelenggaraan sistem elektronik adalah pemanfaatan sistem elektronik oleh Pemerintah dan atau swasta.
22. Orang adalah orang perorangan baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum.
23. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.

Pasal 2
Undang-undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia, yang memiliki akibat hukum di Indonesia.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 3
Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, hati-hati, itikad baik, dan netral teknologi.



Pasal 4
Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk :
a. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
b. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional;
c. efektifitas dan efisiensi pelayanan publik dengan memanfaatkan secara optimal teknologi informasi untuk tercapainya keadilan dan kepastian hukum;
d. memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk mengembangkan pemikiran dan kemampuannya di bidang teknologi informasi secara bertanggung jawab dalam rangka menghadapi perkembangan teknologi informasi dunia;

BAB III
INFORMASI ELEKTRONIK

Pasal 5
(1) Informasi elektronik dan atau hasil cetak dari informasi elektronik merupakan alat bukti yang sah dan memiliki akibat hukum yang sah.
(2) Informasi elektronik dan atau hasil cetak dari informasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
(3) Informasi elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan sistem elektronik sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
(4) Ketentuan mengenai informasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku untuk :
a. pembuatan dan pelaksanaan surat wasiat;
b. pembuatan dan pelaksanaan surat-surat terjadinya perkawinan dan putusnya perkawinan;
c. surat-surat berharga yang menurut undang-undang harus dibuat dalam bentuk tertulis;
d. perjanjian yang berkaitan dengan transaksi barang tidak bergerak;
e. dokumen-dokumen yang berkaitan dengan hak kepemilikan; dan
f. dokumen-dokumen lain yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku mengharuskan adanya pengesahan notaris atau pejabat yang berwenang.

Pasal 6
Dalam hal terdapat ketentuan hukum lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, maka informasi elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat dijamin keutuhannya, dipertanggungjawabkan, diakses, dan ditampilkan, sehingga menerangkan suatu keadaan.

Pasal 7
Setiap orang yang menyatakan suatu hak, memperkuat hak yang telah ada, atau menolak hak orang lain berdasarkan atas keberadaan suatu informasi elektronik harus memastikan bahwa informasi elektronik yang ada padanya berasal dari sistem elektronik terpercaya.

Pasal 8
(1) Kecuali diperjanjikan lain, waktu pengiriman suatu informasi elektronik ditentukan pada saat informasi elektronik telah dikirim dengan alamat yang benar oleh pengirim ke suatu sistem elektronik yang ditunjuk atau dipergunakan penerima dan telah memasuki sistem elektronik yang berada di luar kendali pengirim.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, waktu penerimaan suatu informasi elektronik ditentukan pada saat informasi elektronik memasuki sistem elektronik di bawah kendali penerima yang berhak.
(3) Dalam hal penerima telah menunjuk suatu sistem elektronik tertentu untuk menerima informasi elektronik, penerimaan terjadi pada saat informasi elektronik memasuki sistem elektronik yang ditunjuk.
(4) Dalam hal terdapat dua atau lebih sistem informasi yang digunakan dalam pengiriman ataupun penerimaan informasi elektronik, maka:
a. waktu pengiriman adalah ketika informasi elektronik memasuki sistem informasi pertama yang berada diluar kendali pengirim.
b. waktu penerimaan adalah ketika informasi elektronik memasuki sistem informasi terakhir yang berada dibawah kendali penerima.

Pasal 9
Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui media elektronik wajib menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat-syarat kontrak, produsen dan produk yang ditawarkan.

Pasal 10
(1) Pemerintah atau masyarakat dapat membentuk lembaga sertifikasi keandalan yang fungsinya memberikan sertifikasi terhadap pelaku usaha dan produk yang ditawarkannya secara elektronik.
(2) Ketentuan mengenai pembentukan lembaga sertifikasi keandalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
(1) Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Data pembuatan tanda tangan terkait hanya kepada penanda tangan saja;
b. Data pembuatan tanda tangan elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa penandatangan;
c. Segala perubahan terhadap tanda tangan elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
d. Segala perubahan terhadap informasi elektronik yang terkait dengan tanda tangan elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
e. Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa penandatangannya;
f. Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa penandatangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik yang terkait.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah

Pasal 12
(1) Setiap orang yang terlibat dalam tanda tangan elektronik berkewajiban memberikan pengamanan atas tanda tangan elektronik yang digunakannya;
(2) Pengamanan tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi :
a. sistem tidak dapat diakses oleh orang lain yang tidak berhak;
b. penandatangan harus waspada terhadap penggunaan tidak sah dari data pembuatan tanda tangan oleh orang lain;
c. penandatangan harus tanpa menunda-nunda, menggunakan cara yang dianjurkan oleh penyelenggara tanda tangan elektronik ataupun cara-cara lain yang layak dan sepatutnya harus segera memberitahukan kepada seseorang yang oleh penandatangan dianggap mempercayai tanda tangan elektronik atau kepada pihak pendukung layanan tanda tangan elektronik jika:
1. Penandatangan mengetahui bahwa data pembuatan tanda tangan telah dibobol; atau
2. Keadaan yang diketahui oleh penandatangan dapat menimbulkan resiko yang berarti, kemungkinan akibat bobolnya data pembuatan tanda tangan;
d. dalam hal sebuah sertifikat digunakan untuk mendukung tanda tangan elektronik, memastikan kebenaran dan keutuhan dari semua informasi yang disediakan penandatangan yang terkait dengan sertifikat.
(3) Setiap orang yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bertanggung jawab atas segala kerugian dan konsekuensi hukum yang timbul.

Pasal 13
(1) Setiap orang berhak menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik untuk tanda tangan elektronik yang dibuat dalam bentuk tanda tangan digital.
(2) Penyelenggara sertifikasi elektronik harus memastikan keterkaitan suatu tanda tangan digital dengan pemilik tanda tangan digital yang bersangkutan.
(3) Penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia harus berbadan hukum Indonesia dan beroperasi di Indonesia.


Pasal 14
(1) Penyelenggara sertifikasi elektronik sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 wajib menyediakan informasi yang sepatutnya kepada para pengguna jasanya yang meliputi :
a. Metode yang digunakan untuk mengidentifikasi penandatangan;
b. Hal-hal yang dapat digunakan untuk mengetahui data pembuatan tanda tangan elektronik;
c. Hal-hal yang dapat menunjukkan keberlakuan dan keamanan tanda tangan elektronik;
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara sertifikasi elektronik diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IV
PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK

Pasal 15
(1) Informasi dan transaksi elektronik diselenggarakan oleh penyelenggara sistem elektronik secara andal, aman, dan beroperasi sebagaimana mestinya.
(2) Penyelenggara sistem elektronik bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan sistem elektronik yang diselenggarakannya.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan adanya pihak tertentu yang melakukan tindakan sehingga sistem elektronik sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak beroperasi sebagaimana mestinya.

Pasal 16
(1) Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang-undang tersendiri, setiap penyelenggara sistem elektronik harus mengoperasikan sistem elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut:
a. dapat menampilkan kembali informasi elektronik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem elektronik yang telah berlangsung;
b. dapat melindungi keotentikan, integritas, kerahasiaan, ketersediaan, dan keteraksesan dari informasi elektronik dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut;
c. dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut;

d. dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan penyelenggaraan sistem elektronik tersebut; dan
e. memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan pertanggungjawaban prosedur atau petunjuk tersebut;
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan sistem elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB V
TRANSAKSI ELEKTRONIK

Pasal 17
(1) Penyelenggaraan transaksi elektronik dapat dilakukan baik dalam lingkup publik maupun privat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan transaksi elektronik yang bersifat khusus diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 18
(1) Transaksi elektronik yang dituangkan dalam kontrak elektronik mengikat para pihak.
(2) Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi transaksi elektronik internasional yang dibuatnya.
(3) Apabila para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam transaksi elektronik internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas-asas Hukum Perdata Internasional.
(4) Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi elektronik.


(5) Apabila para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas-asas Hukum Perdata Internasional.

Pasal 19
Para pihak yang melakukan transaksi elektronik harus menggunakan sistem elektronik yang disepakati.

Pasal 20
(1) Kecuali ditentukan lain oleh para pihak transaksi elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim pengirim telah diterima dan disetujui penerima.
(2) Persetujuan atas penawaran transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik.

Pasal 21
(1) Pengirim maupun penerima dapat melakukan sendiri transaksi elektronik, atau melalui pihak yang dikuasakan olehnya atau melalui Agen Elektronik.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur sebagai berikut:
a. apabila dilakukan sendiri, menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi;
b. apabila dilakukan melalui pemberian kuasa, menjadi tanggung jawab pemberi kuasa;
c. apabila dilakukan melalui Agen Elektronik, menjadi tanggung jawab Penyelenggara Agen Elektronik.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c tidak berlaku jika dapat dibuktikan terdapat pihak tertentu yang melakukan tindakan secara ilegal yang mengakibatkan Agen Elektronik dimaksud tidak beroperasi sebagaimana mestinya.

Pasal 22
(1) Penyelenggara Agen Elektronik tertentu wajib menyediakan fitur pada Agen Elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara agen elektronik tertentu sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VI
NAMA DOMAIN, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
DAN PERLINDUNGAN HAK PRIBADI (PRIVASI)

Pasal 23
(1) Setiap orang berhak memiliki nama domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama.
(2) Pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain.
(3) Setiap orang yang dirugikan karena penggunaan nama domain secara tanpa hak oleh orang lain berhak mengajukan gugatan pembatalan nama domain dimaksud.
(4) Pengelola nama domain dapat dibentuk baik oleh masyarakat maupun Pemerintah.
(5) Pengelola nama domain yang berada diluar wilayah Indonesia dan nama domain yang diregistrasinya diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelola nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 24
Informasi elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, desain situs internet dan karya-karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual, berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 25
Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG

Pasal 26
Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi dan atau pornoaksi melalui komputer atau sistem elektronik.

Pasal 27
Setiap orang dilarang:
(1) Menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.
(2) menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi milik pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi.
(3) menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi pertahanan nasional atau hubungan internasional yang dapat menyebabkan gangguan atau bahaya terhadap Negara dan atau hubungan dengan subyek Hukum Internasional.

Pasal 28

Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang secara tanpa hak yang menyebabkan transmisi dari program, informasi, kode atau perintah, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi Negara menjadi rusak.

Pasal 29

Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya, baik dari dalam maupun luar negeri untuk memperoleh informasi dari komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara.

Pasal 30

Setiap orang dilarang:
(1) menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik pemerintah yang dilindungi secara tanpa hak;
(2) menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.
(3) menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh masyarakat, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.
(4) mempengaruhi atau mengakibatkan terganggunya komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan oleh pemerintah.


Pasal 31

Setiap orang dilarang:
(1) menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya untuk memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari Bank Sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran atau yang mengandung data laporan nasabahnya.
(2) Menggunakan dan atau mengakses dengan cara apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain secara tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan

Pasal 32

Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan dan atau lembaga keuangan yang dilindungi secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya, untuk disalah gunakan, dan atau untuk mendapatkan keuntungan daripadanya.


Pasal 33

Setiap orang dilarang:
(1) menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan yang akibatnya dapat mempengaruhi sistem elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan dan atau lembaga keuangan, serta perniagaan di dalam dan luar negeri.
(2) Menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan atau dilindungi oleh pemerintah.

Pasal 34

Setiap orang dilarang melakukan perbuatan dalam rangka hubungan internasional dengan maksud merusak komputer atau sistem elektronik lainnya yang dilindungi negara dan berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.

BAB VIII
PENYELESAIAN SENGKETA

Pasal 35
Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menggunakan teknologi informasi yang berakibat merugikan masyarakat.
Pasal 36
(1) Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(2) Selain penyelesaian gugatan perdata sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui lembaga penyelesaian sengketa alternatif atau arbitrase sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB IX
PERAN PEMERINTAH
Pasal 37
(1) Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan informasi dan transaksi elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
(3A) Pemerintah menetapkan instansi atau institusi yang memiliki data elektronik strategis yang wajib dilindungi.
Penjelasan : data elektronik strategis yang wajib dilindungi antara lain : data perbankan, data perpajakan, data pertanahan dan data kependudukan.
(3B) Instansi atau Institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3A) wajib membuat dokumen elektronik dan backup elektroniknya serta menghubungkannya ke Pusat Data tertentu untuk kepentingan pengamanan data tersebut.
(3C) Instansi atau institusi lain selain diatur pasal (3A) membuat dokumen elektronik dan backup elektroniknya sesuai dengan keperluan perlindungan data yang dimilikinya
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran pemerintah dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) diatur dengan Peraturan Presiden

PERAN MASYARAKAT
Pasal 38.

(1) Masyarakat berperan meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi melalui penggunaan dan penyelenggaraan informasi elektronik serta transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan undang-undang ini
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh lembaga yang dibentuk oleh masyarakat.
(3) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki fungsi konsultasi dan mediasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
.
BAB X
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN DAN PEMERIKSAAN
DI SIDANG PENGADILAN

Pasal 39
Penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini, dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam undang-undang ini.
Pasal 40

(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang informasi dan transaksi elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik.
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di bidang teknologi informasi;
b. memanggil orang untuk didengar dan atau diperiksa sebagai tersangka atau saksi sehubungan dengan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
c. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
d. melakukan pemeriksaan terhadap orang dan atau badan usaha yang diduga melakukan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
e. melakukan pemeriksaan alat dan atau sarana yang berkaitan dengan kegiatan teknologi informasi yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
f. melakukan penggeledahan terhadap tempat tertentu yang diduga digunakan sebagai tempat untuk melakukan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
g. melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap alat dan atau sarana kegiatan teknologi informasi yang diduga digunakan secara menyimpang dari ketentuan yang berlaku;
h. meminta bantuan ahli yang diperlukan dalam penyidikan terhadap tindak pidana di bidang teknologi informasi;
i. mengadakan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
(3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberitahukan penyidikan yang sedang dilaporkannya dan melaporkan hasil penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.



Pasal 41

Alat bukti pemeriksaan dalam undang-undang ini meliputi:
a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Hukum Acara Pidana;
b. alat bukti lain berupa Dokumen Elektronik dan Informasi Elektronik.

BAB XI
KETENTUAN PIDANA

Pasal 42

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,-. (satu milyar rupiah).
(2) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.,- (satu milyar rupiah).

Pasal 43
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp.100.000.000.,- (seratus juta rupiah).

Pasal 44
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana.

Pasal 45
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30 ayat (1), Pasal 30 ayat (2), Pasal 30 ayat (3), Pasal 30 ayat (4), Pasal 33 ayat (2), atau Pasal 34, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000.,- (dua milyar rupiah).

Pasal 46

Setiap orang yang melanggar Pasal 27 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling banyak Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).

Pasal 47

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), Pasal 32, atau Pasal 33 ayat (1), pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000.,- (dua milyar rupiah).

BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 48
Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan dan kelembagaan-kelembagaan yang berhubungan dengan pemanfaatan teknologi informasi yang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 49
(1) Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(2) Peraturan Pemerintah harus sudah ditetapkan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah diundangkannya Undang-undang ini.



Disahkan di Jakarta
Pada tanggal :…………………………
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal ……………………………………….



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN…..….. NOMOR .……

Rabu, 13 Oktober 2010

5 Pekerjaan Berbahaya + Gajinya


Beberapa pekerjaan mungkin saja tidak biasa atau bahkan aneh bagi sebagian orang. Bagi kebanyakan orang, pekerjaan ya di kantor, di rumah. Pekerjaan seperti polisi, pengacara, nelayan, petani dan lain sebagainya adalah pekerjaan yang biasa. Namun pekerjaan seperti Bounty Hunter, Bodyguard, detektif adalah pekerjaan yang menantang bahaya dan cukup aneh bagi sebagian orang. Berdasarkan data yang dirilis oleh Investomedia.com, ada 5 pekerjaan aneh. Pekerjaan ini bisa saja terdapat diseluruh dunia, namun investopedia melakukan penelitiannya di Amerika serikat.

Berikut 5 pekerjaan berbahaya lengkap dengan gajinya..


1. Bounty Hunters

Ketika seseorang melarikan diri dari kasus yang sedang dijalaninya. Maka orang yang memberikan jaminan tersebut akan menyewa Bounty Hunter untuk mencari dan menangkapnya. Pekerjaan ini sama halnya dengan detektif dan menantang bahaya.

Gaji
Biasanya, seorang Bounty Hunters meminta 10% sampai 45% dari jumlah jaminannya. Jadi, jika jaminan ditetapkan $100.000, maka seorang Bounty Hunter akan mendapatkan $10.000 sampai $40.000. Seorang Pemburu Bayaran yang berpengalaman akan mendapatkan sekitar $50.000 sampai $100.000 setiap tahunnya tergantung besar kecilnya jaminan.
Kualifikasi
Tidak ada kualifikasi khusus, meskipun seorang yang berlatar belakang hukum akan sangat membantu pekerjaan ini.


2. Debt Collector atau Repossessor

Ditengah sulitnya perekonomian, jumlah orang yang berhutang akan semakin meningkat. Hal ini akan menjadi lahan yang subur bagi penagih hutang.

Gaji
Seorang Repossessor biasanya akan mengambil $100 setiap kepemilikan yang dikembalikan atau $300 Setiap kembalinya kepemilikan.
Kualifikasi
Tidak ada kualifikasi khusus kecuali kesabaran untuk berhadapan dengan orang yang marah-marah.


3. Bodyguards

Pengawal melakukan pekerjaan mengawal orang-orang kaya, ternama, selebriti. Pengawal dibayar tergantung jam, hari dan bulan. Biasanya, pengawal bekerja berjam-jam, apalagi harus mengawal dirumah.

Gaji
Gaji Bodyguard bervariasi. Rata-rata pengawal dibayar $300-$700 setiap hari. Tapi jika seorang bodyguard terlibat dalam hal yang beresiko tinggi, mungkin saja gaji nya meningkat sampai 6 angka.
Kualifikasi
Seorang yang berlatar belakang militer dan hukum akan sangat membantu.


4. Private Investigator

Pekerjaan Private Investigator bisa jadi akan sangat berbahaya dan butuh waktu berjam-jam dalam kondisi yang kasar. Namun, Kabar baiknya, Di Amerika Serikat, Peluang ini diharapkan tumbuh 22 %.

Gaji
Gaji Private Investigator tergantung pada kondisi yang dihadapi, bahaya, lokasi. Biasanya sekitar $24.000 sampai $76.000. Detektif swasta biasanya memasang tarif per jam $40 atau lebih.
Kualifikasi
Orang yang berlatar belakang hukun dan intelijen sangat cocok untuk pekerjaan ini.


5. Dangerous Waste Removers

Pernahkah anda mengira siapakah yang akan memebrsihkan limbah-limbah berbahaya seperti cairan kimia, limbah nuklir, air raksa, dan timah? Diperlukan seorang Dangerous Waste Remover untuk melakukan itu semua. Bekerja dengan menggunakan sarung tangan, pelindung mata dan muka.

Gaji
Untuk pemula bisa jadi dibayar $11 per jam. Seiring dengan pengalaman, akan dibayar $30 atau lebih per jamnya.
Kualifikasi
Ijazah sekolah tinggi, atau mungkin dengan sesorang yang melewati on job training.

Rabu, 06 Oktober 2010

Kebiasaan Orang Indonesia yang Ternyata Salah Secara Medis

Ternyata secara medis kebiasaan-kebiasaan tersebut salah atau keliru. Kebiasaan-kebiasaaan yang mungkin telah diwariskan secara turun temurun (hehehhehe.... sampai diwariskan begitu). Dan secara sadar atau tidak sadar kita ternyata selama ini salah. Apa saja 6 kebiasaan yang salah secara medis tersebut?
Berikut ini adalah kebiasan masyarakat indonesia, namun salah secara medis.
Ini diambil daru buku "ILMU KESEHATAN UMUM" karya DR. Dr. Umar zein, DTM&H., Sp.PD., KPTI.


• Memakai Pakaian Tebal / Selimut Ketika Demam •

Fakta :
Pakaian tebal/ selimut akan menaikan suhu tubuh. Suhu yang sangat tinggi (39 derajat atau lebih) pada anak-anak bisa menyebabkan kejang-kejang.
Disarankan untuk mengenakan pakaian tipis meskipun tubuh terasa dingin.


• Kalau Demam Tidak Boleh Mandi •

Fakta :
Dengan mandi ketika demam dapat menurunkan suhu tubuh yang sedang meningkat. Tetapi, kalau demam disertai dengan rasa menggigil, mandi dengan air hangat akan lebih baik atau kompres dengan air hangat.


• Mandi Malam Hari Menyebabkan Rematik •

Fakta :
Hal ini tidak benar. Kalau kondisi tubuh dalam keadaan sehat dan memerlukan mandi untuk kebersihan, tidak ada masalah mesdkipun mandi malam hari. Tetapi pada penderita rematik, dianjurkan mandi dengan air hangat.


• Penderita Cacar Air Atau Campak Tidak Boleh Mandi •

Fakta :
Hal ini malah bertentangan dengan prinsip medis, dimana pada penderita penyakit cacar air atau campak dengan kelainan pada kulit yang menyeluruh, justru harus menjaga kebersihan kulit dengan mandi lebih sering agar perluasan penyakit dapat dicegah, disamping menggunakan obat.


• Angin Duduk Harus Dikerok Atau Dipijat •

Fakta :
Apabila menderita angin duduk, jangan dipijat atau dikerok. Kejadian orang yang meninggal ketika dipijat, menunjukkan betapa penangan yang salah dapat berakibat fatal. Hal yang harus dilakukan adalah : Pemberian oksigen dan obat serta tindakan diagnostik khusus. Ini mungkin merupakan gejala awal serangan jantung berat akibat sumbatan darah keseluruh tubuh.


• Masuk Angin Harus Dikerok •

Fakta :
Kerokan ternyata bukan pertanda anginnya keluar, melainkan pecahnya pembuluh kapiler tepi yang berada dikulit. Tidak mengherankan, jika beberapa waktu setelah kerokan, gejala-gejala masuk angin akan kembali terjadi. Kerokan akan menimbulkan rasa sakit, tapi karena sudah ada rasa sakit atau pegal otot, maka dengan rangsangan sakit yang baru akan menimbulkan rasa seolah-olah rasa sakit pertama berkurang atau "terlupakan".

sumber : kaskus.us

Sabtu, 02 Oktober 2010

Nutrisi Penting Untuk Menjaga Kekebalan Tubuh


Jika ada anggapan konsumsi satu apel setiap hari bisa membuat seseorang jauh dari dokter maka 8 makanan ini pun tidak kalah berkhasiatnya yang bisa membantu menjaga dan meningkatkan sistem kekebalan tubuh seseorang.

Mungkin nutrisi berikut ini bisa melengkapi peningkatan sistem kekebalan tubuh, yaitu:


1. Yoghurt

Di dalam yoghurt terkandung probiotik, yaitu bakteri sehat yang menjaga usus sehingga saluran usus bebas dari kuman penyebab penyakit. Studi dari University of Vienna di Austria menemukan bahwa yogurt efektif dalam meningkatkan imunitas. Sebanyak 181 karyawan pabrik mengonsumsi probiotik Lactobacillus secara rutin selama 80 hari, diketahui dapat merangsang sel darah putih dan mengurangi jumlah hari sakit sebesar 33 persen.


2. Oat dan Barley

Dalam studi yang dilakukan oleh Swedia didapatkan bulir-bulir ini mengandung beta-glucan, yaitu sejenis serat dengan kemampuan antimikroba dan antioksidan yang lebih kuat. Diketahui pada manusia dapat meningkatkan imunitas, lebih cepat menyembuhkan luka dan membuat antibiotik bekerja lebih baik.


3. Bawang putih

Kandungan potensial dari bawang putih adalah bahan aktif allicin yang dapat melawan infeksi dan bakteri. Peneliti Inggris menuturkan orang yang rutin mengonsumsi bawang putih, maka kecil kemungkinannya terkena masuk angin. Studi lain menunjukkan pecinta bawang putih kemungkinan 30 persen lebih rendah terkena kanker kolorektal dan 50 persen lebih rendah terkena kanker perut.


4. Ikan

Selenium yang banyak terdapat dalam kerang, lobster, kepiting dan tiram dapat membantu sel darah putih memproduksi protein sitokin untuk membantu virus flu keluar dari tubuh. Sedangkan salmon, mackerel dan ikan haring yang kaya omega 3 dapat mengurangi peradangan, meningkatkan aliran udara, melindungi paru-paru dari flu dan infeksi pernapasan.


5. Sup ayam

Peneliti dari University of Nebraska menemukan bahwa sup ayam dapat menghambat terjadinya peradangan atau inflamasi. Hal ini karena asam amino sistein yang dibebaskan saat ayam dimasak menyerupai zat kimia asetilsistein. Sedangkan kaldu ayam yang ditambah rempah-rempah seperti bawang putih dan bawang bombay dapat meningkatkan keekbalan tubuh.


6. Teh

Studi Harvard menemukan orang yang minum 5 cangkir teh hitam selama 2 minggu lebih bisa melawan virus interferon dalam darah. Selain itu asama amino L-theanine yang bertanggung jawab meningkatkan kekebalan tubuh banyak terdapat di dalam teh hitam dan teh hijau.


7. Ubi jalar

Salah satu garis pelindung pertama pertahanan tubuh adalah kulit, untuk mendapatkan kulit yang sehat dan kuat dibutuhkan vitamin A. Vitamin A berperan dalam produksi jaringan ikat yaitu komponen kunci dari kulit. Salah satu cara terbaik untuk mendapatkan vitamin A berasal dari makanan yang mengandung beta karoten (di dalam tubuh berubah menjadi vitamin A), seperti ubi jalar.


8. Jamur

Pakar herbal Douglas Schar DipPhyt, MCPP, MNIMH dari Institute of Herbal Medicine di Washington DC menuturkan bahwa jamur dapat meningkatkan produksi dan aktivitas sel-sel darah putih. Jika ada infeksi, maka dapat membuatnya lebih agresif. Jamur yang bisa dikonsumsi adalah shiitake, maitake dan jamur reishi.

Untuk bisa memberikan manfaat yang lebih dan kekebalan tubuh berjalan lancar, jangan lupa untuk tetap mengonsumsi berbagai buah dan sayuran berwarna warni serta mengonsumsi air putih yang cukup sekitar 8-10 gelas per hari.


-dari berbagai sumber-

8 Cara Alami Meningkatkan Kesuburan


Ketika Anda menikah dalam usia yang masih muda, Anda mungkin berencana untuk menunda kehamilan. Pada saat itu, Anda mungkin tidak menyadari bagaimana kondisi fisik Anda. Apakah tubuh Anda kelak mampu mempertahankan kehamilan? Apakah gaya hidup Anda tidak menyebabkan penurunan kesuburan? Tiba-tiba ketika Anda merasa sudah siap hamil, sejumlah masalah Anda hadapi. Yang paling umum terjadi adalah masalah infertilitas itu.

Infertilitas memang sangat umum terjadi. di Amerika terjadi pada satu dari delapan pasangan. Masalah ini juga bisa diatasi, baik dari usaha Anda sendiri maupun dengan bantuan medis. Jika Anda berniat untuk memperbaiki kesuburan dengan cara alami, ada beberapa hal yang bisa Anda lakukan.


Berhubungan intim secara teratur
Melakukan hubungan intim secara teratur mampu mengendalikan siklus bulanan Anda, sekaligus menunda penurunan kadar estrogen ketika usia kita bertambah. Kedua hal tersebut dapat meningkatkan kesuburan, demikian menurut penelitian Winnifred Cutler, PhD, pendiri Athena Institute di Chester Springs, Pennsylvania. Meningkatnya kadar estrogen juga sering dikaitkan dengan densitas tulang, sistem kardiovaskuler yang lebih sehat, kolesterol jahat yang lebih rendah, dan kolesterol baik yang lebih tinggi, serta menopause yang lebih ringan.


Jaga berat badan
Memiliki indeks massa tubuh (IMT) yang lebih tinggi dari 25 dapat meningkatkan berbagai masalah kesehatan, seperti sindrom indung telur polikistik, yang mengacaukan siklus menstruasi Anda dan menghalangi rencana Anda untuk hamil tanpa komplikasi. Berolahragalah secara teratur, untuk membuat IMT Anda antara 18,5 dan 25.


Berhenti merokok
Merokok ternyata tidak hanya mengacaukan kesehatan paru-paru dan jantung. Studi baru menunjukkan bahwa merokok bisa meningkatkan risiko menopause dini. Racun di dalam nikotin bisa mengganggu ovulasi. Namun, dengan berhenti merokok sekarang Anda bisa melindungi kesuburan Anda.


Tidur cukup
Dari penelitian, terlihat bahwa perempuan yang telah berkurang kesuburannya memiliki kadar leptin yang rendah. Leptin adalah hormon yang memengaruhi rasa lapar dan berat badan. Kadar leptin akan menurun jika Anda tidak cukup tidur. Jadi, cobalah untuk tidur 7-8 jam setiap hari.


Membersihkan rumah
Bahan-bahan kimia yang terdapat pada produk-produk pembersih rumah ternyata bisa melemahkan kesuburan. Menurut sebuah studi yang diterbitkan di jurnal Environmental Health Perspectives, polybrominated diphenyl ethers (PBDE, bahan pencegah api pada beberapa mainan, plastik, dan bahan pakaian), perempuan kadar PBDE pada darah yang tinggi butuh waktu dua kali lebih lama untuk dibuahi ketimbang mereka yang memiliki kadar PBDE lebih rendah. Bahan kimia ini bisa mengubah fungsi thyroid dan mengacaukan kadar hormon seks. PBDE bisa bertahan hidup dalam debu yang kita hirup atau sentuh. Karena itu, cucilah tangan setiap kali Anda selesai beraktivitas, untuk melenyapkan berbagai residu dari racun.


Rajin periksa
Infeksi penularan seksual seperti klamidia bisa menyebabkan radang panggul, dan meninggalkan luka pada saluran telur. Hal ini, bisa menyebabkan ketidaksuburan. Jika Anda tergolong aktif secara seksual, lakukan safe sex, dan berkonsultasilah secara rutin pada dokter kandungan untuk memonitor kesehatan reproduksi Anda.


Makan es krim
Para pecinta es krim pasti suka dengan berita ini. Sebab menurut studi dari Harvard School of Public Health, Boston, semua produk ulahan susu dengan lemak penuh (seperti keju, es krim, dan susu) bisa membantu Anda untuk hamil. Senyawa yang larut dalam lemak, yang ditemukan dalam produk-produk tersebut, kemungkinan meningkatkan peluang Anda untuk konsepsi.


Asam folat
Dulu, asam folat hanya direkomendasikan untuk perempuan hamil. Namun suplemen ini (disarankan dengan dosis 400 mcg per hari) sekarang dipertimbangkan sebagai pengobatan untuk semua perempuan dalam usia produktif, demikian menurut Mark Gapinski, MD,dokter kandungan dan kebidanan di Central DuPage Hospital di Winfield, Illinois. Asam folat, yang merupakan bagian dari vitamin B kompleks, digunakan untuk memproduksi dan mempertahankan sel-sel baru dalam kulit, rambut, kuku, dan seluruh tubuh. Folat, yang juga dapat ditemukan dalam berbagai makanan seperti lentil, sayuran hijau seperti bayam, alpukat, dan buah kiwi, juga berfungsi mencegah keguguran dan cacat otak pada bayi.


sumber

Jumat, 01 Oktober 2010

Setiap Bulan Purnama, Dua Pulau di Sumenep Tenggelam..


Kondisi cuaca yang kurang bersahabat di sejumlah Pulau di Sumenep, Madura, membuat warga cemas. Pasalnya, setiap bulan purnama tiba, dapat dipastikan banyak pulau berpenghuni akan tenggelam.


Seperti Pulau/Dusun Bungin Nyarat, di Desa Saobi, Kecamatan Kangayan yang berpenghuni sekitar 100 KK atau 250 jiwa. Pulau lain yang serupa yakni Dusun Masjid di Pulau Saobi yang penduduknya mencapai 500 KK. Saat air pasang, semua daratan kedua pulau tersebut tergenang air laut.

Bahkan, ketinggian air laut mencapai hingga 20 cm. Rumah warga yang mayoritas terdiri dari rumah panggung memang selamat. Namun, genangan air laut di bawah rumah itu membuat tidak nyaman kehidupan warga di kedua pulau tersebut.

Anggota DPRD Sumenep, Badrul Aini, mengatakan, kondisi penduduk di dua pulau yang tenggelam setiap bulan purnama tiba sangat mengenaskan. Semua daratan di pulau itu tergenang air laut.

"Yang paling parah terjadi pada September sampai November," kata Badrul pada wartawan di kantor DPRD Sumenep, Jalan Trunojoyo, Jumat (1/10/2010).

Menurut politisi asal Pulau Kangean ini, tak ada pembangunan penahanan air laut di dua pulau tersebut. Bahkan, pengerukan atau pengambilan pasir secara ilegal terus dilakukan masyarakat tak bertanggung jawab. Upaya penanaman pohong mangrove juga tidak ada.

"Sehingga kedua pulau tersebut selalu tenggelam bila bulan purnama tiba," ujarnya.


sumber