Senin, 15 November 2010

Memulihkan Data dari USB FlashDisk Corrupt

TestDisk adalah Aplikasi gratis yang dapat membantu memulihkan data dari usb flashdisk yang korup. Biasanya Flash Disk yang rusak akan diminta diformat tapi sering terjadi kesalahan yaitu tidak berhasil diformat.

DengaN Aplikasi TestDisk dapat memulihkan partisi FAT32 yang hilang.Fitur TestDisk
Memperbaiki dan memulihkan tabel partisi hilang / dihapus partisi
Membangun kembali / Recover FAT32 boot sektor
Memperbaiki Tabel FAT
Membangun kembali / Recover NTFS boot sector
Tidak Menghapus file dari Fat, ntfs dan ext2 filesystem
Menyalin file dari partisi yang dihapus
Sistem operasi yang didukung: DOS Windows 2000, XP, Windows Vista, Windows 7, Linux, MacOS X .
Cara Recover File menggunakan TestDisk

Gejala umum atau yang terlihat ketika flash disk rusak adalah, Windows Explorer menampilkan pesan belum diformat.

"Drive tidak diformat, apakah Anda ingin format sekarang?"

Untuk memulihkan partisi atau memperbaiki sistem file, Anda harus menjalankan TestDisk dengan hak administrator penuh. Dalam Windows Vista, klik kanan Testdisk.exe dan pilih "run as administrator" .Untuk memulihkan citra partisi dari media atau memperbaiki citra filesystem, jalankan
TestDisk image.dd untuk membuat disk image mentah
TestDisk image.E01 untuk memulihkan file dari gambar EWF membungkus
Testdisk 'image.*' Jika gambar dibagi menjadi beberapa file.
Jika partisi tersebut diformat ulang dalam sistem file lain gunakan langkah-langkah yang diberikan di bawah ini.
Jalankan TestDisk
Pilih hard disk dan tipe partisi
Pilih Advanced
Pilih Partisi
Pilih Jenis
Masukkan nilai yang sesuai dengan filesystem sebelumnya
Pilih Boot
Pilih RebuildBS
Daftar
Jika Anda bisa melihat file Anda, pilih Tulis dan Confirm
Dalam Analisis, Pilih untuk menulis kembali partisi dengan tipe partisi yang benar.
Download TestDisk - Windows disini ,TestDisk Untuk Mac disini dan linux disini

Minggu, 14 November 2010

Undang-undang ITE

RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ..…..…TAHUN ….……
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat;
b. bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan informasi dan transaksi elektronik di tingkat nasional sebagai jawaban atas perkembangan yang terjadi baik di tingkat regional maupun internasional;
c. bahwa perkembangan teknologi informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah mempengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru;
d. bahwa kegiatan pemanfaatan teknologi informasi perlu terus dikembangkan tanpa mengesampingkan persatuan dan kesatuan nasional dan penegakan hukum secara adil, sehingga pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi informasi dapat dihindari melalui penerapan keseragaman asas dan peraturan perundang-undangan;
e. bahwa pemanfaatan teknologi informasi khususnya pengelolaan informasi dan transaksi elektronik mempunyai peranan penting dalam meningkatkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka menghadapi globalisasi sehingga perlu dilakukan langkah-langkah konkret untuk mengarahkan pemanfaatan teknologi informasi agar benar-benar mendukung pertumbuhan perekonomian nasional untuk mencapai kesejahteraan masyarakat;
f. bahwa pemerintah perlu memberikan dukungan terhadap pengembangan teknologi informasi khususnya pengelolaan informasi dan transaksi elektronik beserta infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga kegiatan pemanfaatan teknologi informasi dapat dilakukan secara aman dengan menekan akibat-akibat negatifnya serendah mungkin;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, perlu ditetapkan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

1. Teknologi informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa, dan menyebarkan informasi.
2. Komputer adalah alat pemroses data elektronik, magnetik, optikal, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
3. Informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik diantaranya meliputi teks, simbol, gambar, tanda-tanda, isyarat, tulisan, suara, bunyi, dan bentuk-bentuk lainnya yang telah diolah sehingga mempunyai arti.
4. Sistem elektronik adalah sistem untuk mengumpulkan, mempersiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa, dan menyebarkan informasi elektronik.
5. Tanda tangan elektronik adalah informasi elektronik yang dilekatkan, memiliki hubungan langsung atau terasosiasi pada suatu informasi elektronik lain yang dibuat oleh penandatangan untuk menunjukkan identitas dan statusnya sebagai subyek hukum, termasuk dan tidak terbatas pada penggunaan infrastruktur kunci publik (tanda tangan digital), biometrik, kriptografi simetrik.
6. Sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukan status subyek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.
7. Penandatangan adalah subyek hukum yang terasosiasikan dengan tanda tangan elektronik.
8. Lembaga sertifikasi keandalan (trustmark) adalah lembaga yang diberi kewenangan untuk melakukan audit dan mengeluarkan sertifikat keandalan atas pelaku usaha dan produk berkaitan dengan kegiatan perdagangan elektronik.
9. Penyelenggara sertifikasi elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit sertifikat elektronik.
10. Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, atau media elektronik lainnya.
11. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu sistem elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu informasi elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh seseorang.
12. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan sistem elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
13. Badan usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
14. Dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya.
15. Penerima adalah subyek hukum yang menerima suatu informasi elektronik dari pengirim.
16. Pengirim adalah subyek hukum yang mengirimkan informasi elektronik
17. Jaringan sistem elektronik adalah terhubungnya dua atau lebih sistem elektronik baik yang bersifat tertutup maupun yang bersifat terbuka.
18. Kontrak elektronik adalah perjanjian yang dimuat dalam dokumen elektronik atau media elektronik lainnya.

19. Nama domain adalah alamat internet dari seseorang, perkumpulan, organisasi, atau badan usaha, yang dapat dilakukan untuk berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik, menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
20. Kode akses adalah angka, huruf, simbol lainnya atau kombinasi diantaranya yang merupakan kunci untuk dapat mengakses komputer, jaringan komputer, internet, atau media elektronik lainnya
21. Penyelenggaraan sistem elektronik adalah pemanfaatan sistem elektronik oleh Pemerintah dan atau swasta.
22. Orang adalah orang perorangan baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum.
23. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.

Pasal 2
Undang-undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia, yang memiliki akibat hukum di Indonesia.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 3
Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, hati-hati, itikad baik, dan netral teknologi.



Pasal 4
Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk :
a. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
b. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional;
c. efektifitas dan efisiensi pelayanan publik dengan memanfaatkan secara optimal teknologi informasi untuk tercapainya keadilan dan kepastian hukum;
d. memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk mengembangkan pemikiran dan kemampuannya di bidang teknologi informasi secara bertanggung jawab dalam rangka menghadapi perkembangan teknologi informasi dunia;

BAB III
INFORMASI ELEKTRONIK

Pasal 5
(1) Informasi elektronik dan atau hasil cetak dari informasi elektronik merupakan alat bukti yang sah dan memiliki akibat hukum yang sah.
(2) Informasi elektronik dan atau hasil cetak dari informasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
(3) Informasi elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan sistem elektronik sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
(4) Ketentuan mengenai informasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku untuk :
a. pembuatan dan pelaksanaan surat wasiat;
b. pembuatan dan pelaksanaan surat-surat terjadinya perkawinan dan putusnya perkawinan;
c. surat-surat berharga yang menurut undang-undang harus dibuat dalam bentuk tertulis;
d. perjanjian yang berkaitan dengan transaksi barang tidak bergerak;
e. dokumen-dokumen yang berkaitan dengan hak kepemilikan; dan
f. dokumen-dokumen lain yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku mengharuskan adanya pengesahan notaris atau pejabat yang berwenang.

Pasal 6
Dalam hal terdapat ketentuan hukum lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, maka informasi elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat dijamin keutuhannya, dipertanggungjawabkan, diakses, dan ditampilkan, sehingga menerangkan suatu keadaan.

Pasal 7
Setiap orang yang menyatakan suatu hak, memperkuat hak yang telah ada, atau menolak hak orang lain berdasarkan atas keberadaan suatu informasi elektronik harus memastikan bahwa informasi elektronik yang ada padanya berasal dari sistem elektronik terpercaya.

Pasal 8
(1) Kecuali diperjanjikan lain, waktu pengiriman suatu informasi elektronik ditentukan pada saat informasi elektronik telah dikirim dengan alamat yang benar oleh pengirim ke suatu sistem elektronik yang ditunjuk atau dipergunakan penerima dan telah memasuki sistem elektronik yang berada di luar kendali pengirim.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, waktu penerimaan suatu informasi elektronik ditentukan pada saat informasi elektronik memasuki sistem elektronik di bawah kendali penerima yang berhak.
(3) Dalam hal penerima telah menunjuk suatu sistem elektronik tertentu untuk menerima informasi elektronik, penerimaan terjadi pada saat informasi elektronik memasuki sistem elektronik yang ditunjuk.
(4) Dalam hal terdapat dua atau lebih sistem informasi yang digunakan dalam pengiriman ataupun penerimaan informasi elektronik, maka:
a. waktu pengiriman adalah ketika informasi elektronik memasuki sistem informasi pertama yang berada diluar kendali pengirim.
b. waktu penerimaan adalah ketika informasi elektronik memasuki sistem informasi terakhir yang berada dibawah kendali penerima.

Pasal 9
Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui media elektronik wajib menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat-syarat kontrak, produsen dan produk yang ditawarkan.

Pasal 10
(1) Pemerintah atau masyarakat dapat membentuk lembaga sertifikasi keandalan yang fungsinya memberikan sertifikasi terhadap pelaku usaha dan produk yang ditawarkannya secara elektronik.
(2) Ketentuan mengenai pembentukan lembaga sertifikasi keandalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
(1) Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Data pembuatan tanda tangan terkait hanya kepada penanda tangan saja;
b. Data pembuatan tanda tangan elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa penandatangan;
c. Segala perubahan terhadap tanda tangan elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
d. Segala perubahan terhadap informasi elektronik yang terkait dengan tanda tangan elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
e. Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa penandatangannya;
f. Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa penandatangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik yang terkait.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah

Pasal 12
(1) Setiap orang yang terlibat dalam tanda tangan elektronik berkewajiban memberikan pengamanan atas tanda tangan elektronik yang digunakannya;
(2) Pengamanan tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi :
a. sistem tidak dapat diakses oleh orang lain yang tidak berhak;
b. penandatangan harus waspada terhadap penggunaan tidak sah dari data pembuatan tanda tangan oleh orang lain;
c. penandatangan harus tanpa menunda-nunda, menggunakan cara yang dianjurkan oleh penyelenggara tanda tangan elektronik ataupun cara-cara lain yang layak dan sepatutnya harus segera memberitahukan kepada seseorang yang oleh penandatangan dianggap mempercayai tanda tangan elektronik atau kepada pihak pendukung layanan tanda tangan elektronik jika:
1. Penandatangan mengetahui bahwa data pembuatan tanda tangan telah dibobol; atau
2. Keadaan yang diketahui oleh penandatangan dapat menimbulkan resiko yang berarti, kemungkinan akibat bobolnya data pembuatan tanda tangan;
d. dalam hal sebuah sertifikat digunakan untuk mendukung tanda tangan elektronik, memastikan kebenaran dan keutuhan dari semua informasi yang disediakan penandatangan yang terkait dengan sertifikat.
(3) Setiap orang yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bertanggung jawab atas segala kerugian dan konsekuensi hukum yang timbul.

Pasal 13
(1) Setiap orang berhak menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik untuk tanda tangan elektronik yang dibuat dalam bentuk tanda tangan digital.
(2) Penyelenggara sertifikasi elektronik harus memastikan keterkaitan suatu tanda tangan digital dengan pemilik tanda tangan digital yang bersangkutan.
(3) Penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia harus berbadan hukum Indonesia dan beroperasi di Indonesia.


Pasal 14
(1) Penyelenggara sertifikasi elektronik sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 wajib menyediakan informasi yang sepatutnya kepada para pengguna jasanya yang meliputi :
a. Metode yang digunakan untuk mengidentifikasi penandatangan;
b. Hal-hal yang dapat digunakan untuk mengetahui data pembuatan tanda tangan elektronik;
c. Hal-hal yang dapat menunjukkan keberlakuan dan keamanan tanda tangan elektronik;
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara sertifikasi elektronik diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IV
PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK

Pasal 15
(1) Informasi dan transaksi elektronik diselenggarakan oleh penyelenggara sistem elektronik secara andal, aman, dan beroperasi sebagaimana mestinya.
(2) Penyelenggara sistem elektronik bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan sistem elektronik yang diselenggarakannya.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan adanya pihak tertentu yang melakukan tindakan sehingga sistem elektronik sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak beroperasi sebagaimana mestinya.

Pasal 16
(1) Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang-undang tersendiri, setiap penyelenggara sistem elektronik harus mengoperasikan sistem elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut:
a. dapat menampilkan kembali informasi elektronik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem elektronik yang telah berlangsung;
b. dapat melindungi keotentikan, integritas, kerahasiaan, ketersediaan, dan keteraksesan dari informasi elektronik dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut;
c. dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut;

d. dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan penyelenggaraan sistem elektronik tersebut; dan
e. memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan pertanggungjawaban prosedur atau petunjuk tersebut;
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan sistem elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB V
TRANSAKSI ELEKTRONIK

Pasal 17
(1) Penyelenggaraan transaksi elektronik dapat dilakukan baik dalam lingkup publik maupun privat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan transaksi elektronik yang bersifat khusus diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 18
(1) Transaksi elektronik yang dituangkan dalam kontrak elektronik mengikat para pihak.
(2) Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi transaksi elektronik internasional yang dibuatnya.
(3) Apabila para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam transaksi elektronik internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas-asas Hukum Perdata Internasional.
(4) Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi elektronik.


(5) Apabila para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas-asas Hukum Perdata Internasional.

Pasal 19
Para pihak yang melakukan transaksi elektronik harus menggunakan sistem elektronik yang disepakati.

Pasal 20
(1) Kecuali ditentukan lain oleh para pihak transaksi elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim pengirim telah diterima dan disetujui penerima.
(2) Persetujuan atas penawaran transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik.

Pasal 21
(1) Pengirim maupun penerima dapat melakukan sendiri transaksi elektronik, atau melalui pihak yang dikuasakan olehnya atau melalui Agen Elektronik.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur sebagai berikut:
a. apabila dilakukan sendiri, menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi;
b. apabila dilakukan melalui pemberian kuasa, menjadi tanggung jawab pemberi kuasa;
c. apabila dilakukan melalui Agen Elektronik, menjadi tanggung jawab Penyelenggara Agen Elektronik.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c tidak berlaku jika dapat dibuktikan terdapat pihak tertentu yang melakukan tindakan secara ilegal yang mengakibatkan Agen Elektronik dimaksud tidak beroperasi sebagaimana mestinya.

Pasal 22
(1) Penyelenggara Agen Elektronik tertentu wajib menyediakan fitur pada Agen Elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara agen elektronik tertentu sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VI
NAMA DOMAIN, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
DAN PERLINDUNGAN HAK PRIBADI (PRIVASI)

Pasal 23
(1) Setiap orang berhak memiliki nama domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama.
(2) Pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain.
(3) Setiap orang yang dirugikan karena penggunaan nama domain secara tanpa hak oleh orang lain berhak mengajukan gugatan pembatalan nama domain dimaksud.
(4) Pengelola nama domain dapat dibentuk baik oleh masyarakat maupun Pemerintah.
(5) Pengelola nama domain yang berada diluar wilayah Indonesia dan nama domain yang diregistrasinya diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelola nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 24
Informasi elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, desain situs internet dan karya-karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual, berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 25
Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG

Pasal 26
Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi dan atau pornoaksi melalui komputer atau sistem elektronik.

Pasal 27
Setiap orang dilarang:
(1) Menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.
(2) menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi milik pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi.
(3) menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi pertahanan nasional atau hubungan internasional yang dapat menyebabkan gangguan atau bahaya terhadap Negara dan atau hubungan dengan subyek Hukum Internasional.

Pasal 28

Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang secara tanpa hak yang menyebabkan transmisi dari program, informasi, kode atau perintah, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi Negara menjadi rusak.

Pasal 29

Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya, baik dari dalam maupun luar negeri untuk memperoleh informasi dari komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara.

Pasal 30

Setiap orang dilarang:
(1) menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik pemerintah yang dilindungi secara tanpa hak;
(2) menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.
(3) menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh masyarakat, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.
(4) mempengaruhi atau mengakibatkan terganggunya komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan oleh pemerintah.


Pasal 31

Setiap orang dilarang:
(1) menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya untuk memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari Bank Sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran atau yang mengandung data laporan nasabahnya.
(2) Menggunakan dan atau mengakses dengan cara apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain secara tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan

Pasal 32

Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan dan atau lembaga keuangan yang dilindungi secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya, untuk disalah gunakan, dan atau untuk mendapatkan keuntungan daripadanya.


Pasal 33

Setiap orang dilarang:
(1) menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan yang akibatnya dapat mempengaruhi sistem elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan dan atau lembaga keuangan, serta perniagaan di dalam dan luar negeri.
(2) Menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan atau dilindungi oleh pemerintah.

Pasal 34

Setiap orang dilarang melakukan perbuatan dalam rangka hubungan internasional dengan maksud merusak komputer atau sistem elektronik lainnya yang dilindungi negara dan berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.

BAB VIII
PENYELESAIAN SENGKETA

Pasal 35
Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menggunakan teknologi informasi yang berakibat merugikan masyarakat.
Pasal 36
(1) Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(2) Selain penyelesaian gugatan perdata sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui lembaga penyelesaian sengketa alternatif atau arbitrase sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB IX
PERAN PEMERINTAH
Pasal 37
(1) Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan informasi dan transaksi elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
(3A) Pemerintah menetapkan instansi atau institusi yang memiliki data elektronik strategis yang wajib dilindungi.
Penjelasan : data elektronik strategis yang wajib dilindungi antara lain : data perbankan, data perpajakan, data pertanahan dan data kependudukan.
(3B) Instansi atau Institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3A) wajib membuat dokumen elektronik dan backup elektroniknya serta menghubungkannya ke Pusat Data tertentu untuk kepentingan pengamanan data tersebut.
(3C) Instansi atau institusi lain selain diatur pasal (3A) membuat dokumen elektronik dan backup elektroniknya sesuai dengan keperluan perlindungan data yang dimilikinya
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran pemerintah dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) diatur dengan Peraturan Presiden

PERAN MASYARAKAT
Pasal 38.

(1) Masyarakat berperan meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi melalui penggunaan dan penyelenggaraan informasi elektronik serta transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan undang-undang ini
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh lembaga yang dibentuk oleh masyarakat.
(3) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki fungsi konsultasi dan mediasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
.
BAB X
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN DAN PEMERIKSAAN
DI SIDANG PENGADILAN

Pasal 39
Penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini, dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam undang-undang ini.
Pasal 40

(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang informasi dan transaksi elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik.
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di bidang teknologi informasi;
b. memanggil orang untuk didengar dan atau diperiksa sebagai tersangka atau saksi sehubungan dengan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
c. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
d. melakukan pemeriksaan terhadap orang dan atau badan usaha yang diduga melakukan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
e. melakukan pemeriksaan alat dan atau sarana yang berkaitan dengan kegiatan teknologi informasi yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
f. melakukan penggeledahan terhadap tempat tertentu yang diduga digunakan sebagai tempat untuk melakukan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
g. melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap alat dan atau sarana kegiatan teknologi informasi yang diduga digunakan secara menyimpang dari ketentuan yang berlaku;
h. meminta bantuan ahli yang diperlukan dalam penyidikan terhadap tindak pidana di bidang teknologi informasi;
i. mengadakan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
(3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberitahukan penyidikan yang sedang dilaporkannya dan melaporkan hasil penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.



Pasal 41

Alat bukti pemeriksaan dalam undang-undang ini meliputi:
a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Hukum Acara Pidana;
b. alat bukti lain berupa Dokumen Elektronik dan Informasi Elektronik.

BAB XI
KETENTUAN PIDANA

Pasal 42

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,-. (satu milyar rupiah).
(2) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.,- (satu milyar rupiah).

Pasal 43
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp.100.000.000.,- (seratus juta rupiah).

Pasal 44
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana.

Pasal 45
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30 ayat (1), Pasal 30 ayat (2), Pasal 30 ayat (3), Pasal 30 ayat (4), Pasal 33 ayat (2), atau Pasal 34, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000.,- (dua milyar rupiah).

Pasal 46

Setiap orang yang melanggar Pasal 27 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling banyak Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).

Pasal 47

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), Pasal 32, atau Pasal 33 ayat (1), pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000.,- (dua milyar rupiah).

BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 48
Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan dan kelembagaan-kelembagaan yang berhubungan dengan pemanfaatan teknologi informasi yang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 49
(1) Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(2) Peraturan Pemerintah harus sudah ditetapkan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah diundangkannya Undang-undang ini.



Disahkan di Jakarta
Pada tanggal :…………………………
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal ……………………………………….



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN…..….. NOMOR .……

Rabu, 13 Oktober 2010

5 Pekerjaan Berbahaya + Gajinya


Beberapa pekerjaan mungkin saja tidak biasa atau bahkan aneh bagi sebagian orang. Bagi kebanyakan orang, pekerjaan ya di kantor, di rumah. Pekerjaan seperti polisi, pengacara, nelayan, petani dan lain sebagainya adalah pekerjaan yang biasa. Namun pekerjaan seperti Bounty Hunter, Bodyguard, detektif adalah pekerjaan yang menantang bahaya dan cukup aneh bagi sebagian orang. Berdasarkan data yang dirilis oleh Investomedia.com, ada 5 pekerjaan aneh. Pekerjaan ini bisa saja terdapat diseluruh dunia, namun investopedia melakukan penelitiannya di Amerika serikat.

Berikut 5 pekerjaan berbahaya lengkap dengan gajinya..


1. Bounty Hunters

Ketika seseorang melarikan diri dari kasus yang sedang dijalaninya. Maka orang yang memberikan jaminan tersebut akan menyewa Bounty Hunter untuk mencari dan menangkapnya. Pekerjaan ini sama halnya dengan detektif dan menantang bahaya.

Gaji
Biasanya, seorang Bounty Hunters meminta 10% sampai 45% dari jumlah jaminannya. Jadi, jika jaminan ditetapkan $100.000, maka seorang Bounty Hunter akan mendapatkan $10.000 sampai $40.000. Seorang Pemburu Bayaran yang berpengalaman akan mendapatkan sekitar $50.000 sampai $100.000 setiap tahunnya tergantung besar kecilnya jaminan.
Kualifikasi
Tidak ada kualifikasi khusus, meskipun seorang yang berlatar belakang hukum akan sangat membantu pekerjaan ini.


2. Debt Collector atau Repossessor

Ditengah sulitnya perekonomian, jumlah orang yang berhutang akan semakin meningkat. Hal ini akan menjadi lahan yang subur bagi penagih hutang.

Gaji
Seorang Repossessor biasanya akan mengambil $100 setiap kepemilikan yang dikembalikan atau $300 Setiap kembalinya kepemilikan.
Kualifikasi
Tidak ada kualifikasi khusus kecuali kesabaran untuk berhadapan dengan orang yang marah-marah.


3. Bodyguards

Pengawal melakukan pekerjaan mengawal orang-orang kaya, ternama, selebriti. Pengawal dibayar tergantung jam, hari dan bulan. Biasanya, pengawal bekerja berjam-jam, apalagi harus mengawal dirumah.

Gaji
Gaji Bodyguard bervariasi. Rata-rata pengawal dibayar $300-$700 setiap hari. Tapi jika seorang bodyguard terlibat dalam hal yang beresiko tinggi, mungkin saja gaji nya meningkat sampai 6 angka.
Kualifikasi
Seorang yang berlatar belakang militer dan hukum akan sangat membantu.


4. Private Investigator

Pekerjaan Private Investigator bisa jadi akan sangat berbahaya dan butuh waktu berjam-jam dalam kondisi yang kasar. Namun, Kabar baiknya, Di Amerika Serikat, Peluang ini diharapkan tumbuh 22 %.

Gaji
Gaji Private Investigator tergantung pada kondisi yang dihadapi, bahaya, lokasi. Biasanya sekitar $24.000 sampai $76.000. Detektif swasta biasanya memasang tarif per jam $40 atau lebih.
Kualifikasi
Orang yang berlatar belakang hukun dan intelijen sangat cocok untuk pekerjaan ini.


5. Dangerous Waste Removers

Pernahkah anda mengira siapakah yang akan memebrsihkan limbah-limbah berbahaya seperti cairan kimia, limbah nuklir, air raksa, dan timah? Diperlukan seorang Dangerous Waste Remover untuk melakukan itu semua. Bekerja dengan menggunakan sarung tangan, pelindung mata dan muka.

Gaji
Untuk pemula bisa jadi dibayar $11 per jam. Seiring dengan pengalaman, akan dibayar $30 atau lebih per jamnya.
Kualifikasi
Ijazah sekolah tinggi, atau mungkin dengan sesorang yang melewati on job training.

Rabu, 06 Oktober 2010

Kebiasaan Orang Indonesia yang Ternyata Salah Secara Medis

Ternyata secara medis kebiasaan-kebiasaan tersebut salah atau keliru. Kebiasaan-kebiasaaan yang mungkin telah diwariskan secara turun temurun (hehehhehe.... sampai diwariskan begitu). Dan secara sadar atau tidak sadar kita ternyata selama ini salah. Apa saja 6 kebiasaan yang salah secara medis tersebut?
Berikut ini adalah kebiasan masyarakat indonesia, namun salah secara medis.
Ini diambil daru buku "ILMU KESEHATAN UMUM" karya DR. Dr. Umar zein, DTM&H., Sp.PD., KPTI.


• Memakai Pakaian Tebal / Selimut Ketika Demam •

Fakta :
Pakaian tebal/ selimut akan menaikan suhu tubuh. Suhu yang sangat tinggi (39 derajat atau lebih) pada anak-anak bisa menyebabkan kejang-kejang.
Disarankan untuk mengenakan pakaian tipis meskipun tubuh terasa dingin.


• Kalau Demam Tidak Boleh Mandi •

Fakta :
Dengan mandi ketika demam dapat menurunkan suhu tubuh yang sedang meningkat. Tetapi, kalau demam disertai dengan rasa menggigil, mandi dengan air hangat akan lebih baik atau kompres dengan air hangat.


• Mandi Malam Hari Menyebabkan Rematik •

Fakta :
Hal ini tidak benar. Kalau kondisi tubuh dalam keadaan sehat dan memerlukan mandi untuk kebersihan, tidak ada masalah mesdkipun mandi malam hari. Tetapi pada penderita rematik, dianjurkan mandi dengan air hangat.


• Penderita Cacar Air Atau Campak Tidak Boleh Mandi •

Fakta :
Hal ini malah bertentangan dengan prinsip medis, dimana pada penderita penyakit cacar air atau campak dengan kelainan pada kulit yang menyeluruh, justru harus menjaga kebersihan kulit dengan mandi lebih sering agar perluasan penyakit dapat dicegah, disamping menggunakan obat.


• Angin Duduk Harus Dikerok Atau Dipijat •

Fakta :
Apabila menderita angin duduk, jangan dipijat atau dikerok. Kejadian orang yang meninggal ketika dipijat, menunjukkan betapa penangan yang salah dapat berakibat fatal. Hal yang harus dilakukan adalah : Pemberian oksigen dan obat serta tindakan diagnostik khusus. Ini mungkin merupakan gejala awal serangan jantung berat akibat sumbatan darah keseluruh tubuh.


• Masuk Angin Harus Dikerok •

Fakta :
Kerokan ternyata bukan pertanda anginnya keluar, melainkan pecahnya pembuluh kapiler tepi yang berada dikulit. Tidak mengherankan, jika beberapa waktu setelah kerokan, gejala-gejala masuk angin akan kembali terjadi. Kerokan akan menimbulkan rasa sakit, tapi karena sudah ada rasa sakit atau pegal otot, maka dengan rangsangan sakit yang baru akan menimbulkan rasa seolah-olah rasa sakit pertama berkurang atau "terlupakan".

sumber : kaskus.us

Sabtu, 02 Oktober 2010

Nutrisi Penting Untuk Menjaga Kekebalan Tubuh


Jika ada anggapan konsumsi satu apel setiap hari bisa membuat seseorang jauh dari dokter maka 8 makanan ini pun tidak kalah berkhasiatnya yang bisa membantu menjaga dan meningkatkan sistem kekebalan tubuh seseorang.

Mungkin nutrisi berikut ini bisa melengkapi peningkatan sistem kekebalan tubuh, yaitu:


1. Yoghurt

Di dalam yoghurt terkandung probiotik, yaitu bakteri sehat yang menjaga usus sehingga saluran usus bebas dari kuman penyebab penyakit. Studi dari University of Vienna di Austria menemukan bahwa yogurt efektif dalam meningkatkan imunitas. Sebanyak 181 karyawan pabrik mengonsumsi probiotik Lactobacillus secara rutin selama 80 hari, diketahui dapat merangsang sel darah putih dan mengurangi jumlah hari sakit sebesar 33 persen.


2. Oat dan Barley

Dalam studi yang dilakukan oleh Swedia didapatkan bulir-bulir ini mengandung beta-glucan, yaitu sejenis serat dengan kemampuan antimikroba dan antioksidan yang lebih kuat. Diketahui pada manusia dapat meningkatkan imunitas, lebih cepat menyembuhkan luka dan membuat antibiotik bekerja lebih baik.


3. Bawang putih

Kandungan potensial dari bawang putih adalah bahan aktif allicin yang dapat melawan infeksi dan bakteri. Peneliti Inggris menuturkan orang yang rutin mengonsumsi bawang putih, maka kecil kemungkinannya terkena masuk angin. Studi lain menunjukkan pecinta bawang putih kemungkinan 30 persen lebih rendah terkena kanker kolorektal dan 50 persen lebih rendah terkena kanker perut.


4. Ikan

Selenium yang banyak terdapat dalam kerang, lobster, kepiting dan tiram dapat membantu sel darah putih memproduksi protein sitokin untuk membantu virus flu keluar dari tubuh. Sedangkan salmon, mackerel dan ikan haring yang kaya omega 3 dapat mengurangi peradangan, meningkatkan aliran udara, melindungi paru-paru dari flu dan infeksi pernapasan.


5. Sup ayam

Peneliti dari University of Nebraska menemukan bahwa sup ayam dapat menghambat terjadinya peradangan atau inflamasi. Hal ini karena asam amino sistein yang dibebaskan saat ayam dimasak menyerupai zat kimia asetilsistein. Sedangkan kaldu ayam yang ditambah rempah-rempah seperti bawang putih dan bawang bombay dapat meningkatkan keekbalan tubuh.


6. Teh

Studi Harvard menemukan orang yang minum 5 cangkir teh hitam selama 2 minggu lebih bisa melawan virus interferon dalam darah. Selain itu asama amino L-theanine yang bertanggung jawab meningkatkan kekebalan tubuh banyak terdapat di dalam teh hitam dan teh hijau.


7. Ubi jalar

Salah satu garis pelindung pertama pertahanan tubuh adalah kulit, untuk mendapatkan kulit yang sehat dan kuat dibutuhkan vitamin A. Vitamin A berperan dalam produksi jaringan ikat yaitu komponen kunci dari kulit. Salah satu cara terbaik untuk mendapatkan vitamin A berasal dari makanan yang mengandung beta karoten (di dalam tubuh berubah menjadi vitamin A), seperti ubi jalar.


8. Jamur

Pakar herbal Douglas Schar DipPhyt, MCPP, MNIMH dari Institute of Herbal Medicine di Washington DC menuturkan bahwa jamur dapat meningkatkan produksi dan aktivitas sel-sel darah putih. Jika ada infeksi, maka dapat membuatnya lebih agresif. Jamur yang bisa dikonsumsi adalah shiitake, maitake dan jamur reishi.

Untuk bisa memberikan manfaat yang lebih dan kekebalan tubuh berjalan lancar, jangan lupa untuk tetap mengonsumsi berbagai buah dan sayuran berwarna warni serta mengonsumsi air putih yang cukup sekitar 8-10 gelas per hari.


-dari berbagai sumber-

8 Cara Alami Meningkatkan Kesuburan


Ketika Anda menikah dalam usia yang masih muda, Anda mungkin berencana untuk menunda kehamilan. Pada saat itu, Anda mungkin tidak menyadari bagaimana kondisi fisik Anda. Apakah tubuh Anda kelak mampu mempertahankan kehamilan? Apakah gaya hidup Anda tidak menyebabkan penurunan kesuburan? Tiba-tiba ketika Anda merasa sudah siap hamil, sejumlah masalah Anda hadapi. Yang paling umum terjadi adalah masalah infertilitas itu.

Infertilitas memang sangat umum terjadi. di Amerika terjadi pada satu dari delapan pasangan. Masalah ini juga bisa diatasi, baik dari usaha Anda sendiri maupun dengan bantuan medis. Jika Anda berniat untuk memperbaiki kesuburan dengan cara alami, ada beberapa hal yang bisa Anda lakukan.


Berhubungan intim secara teratur
Melakukan hubungan intim secara teratur mampu mengendalikan siklus bulanan Anda, sekaligus menunda penurunan kadar estrogen ketika usia kita bertambah. Kedua hal tersebut dapat meningkatkan kesuburan, demikian menurut penelitian Winnifred Cutler, PhD, pendiri Athena Institute di Chester Springs, Pennsylvania. Meningkatnya kadar estrogen juga sering dikaitkan dengan densitas tulang, sistem kardiovaskuler yang lebih sehat, kolesterol jahat yang lebih rendah, dan kolesterol baik yang lebih tinggi, serta menopause yang lebih ringan.


Jaga berat badan
Memiliki indeks massa tubuh (IMT) yang lebih tinggi dari 25 dapat meningkatkan berbagai masalah kesehatan, seperti sindrom indung telur polikistik, yang mengacaukan siklus menstruasi Anda dan menghalangi rencana Anda untuk hamil tanpa komplikasi. Berolahragalah secara teratur, untuk membuat IMT Anda antara 18,5 dan 25.


Berhenti merokok
Merokok ternyata tidak hanya mengacaukan kesehatan paru-paru dan jantung. Studi baru menunjukkan bahwa merokok bisa meningkatkan risiko menopause dini. Racun di dalam nikotin bisa mengganggu ovulasi. Namun, dengan berhenti merokok sekarang Anda bisa melindungi kesuburan Anda.


Tidur cukup
Dari penelitian, terlihat bahwa perempuan yang telah berkurang kesuburannya memiliki kadar leptin yang rendah. Leptin adalah hormon yang memengaruhi rasa lapar dan berat badan. Kadar leptin akan menurun jika Anda tidak cukup tidur. Jadi, cobalah untuk tidur 7-8 jam setiap hari.


Membersihkan rumah
Bahan-bahan kimia yang terdapat pada produk-produk pembersih rumah ternyata bisa melemahkan kesuburan. Menurut sebuah studi yang diterbitkan di jurnal Environmental Health Perspectives, polybrominated diphenyl ethers (PBDE, bahan pencegah api pada beberapa mainan, plastik, dan bahan pakaian), perempuan kadar PBDE pada darah yang tinggi butuh waktu dua kali lebih lama untuk dibuahi ketimbang mereka yang memiliki kadar PBDE lebih rendah. Bahan kimia ini bisa mengubah fungsi thyroid dan mengacaukan kadar hormon seks. PBDE bisa bertahan hidup dalam debu yang kita hirup atau sentuh. Karena itu, cucilah tangan setiap kali Anda selesai beraktivitas, untuk melenyapkan berbagai residu dari racun.


Rajin periksa
Infeksi penularan seksual seperti klamidia bisa menyebabkan radang panggul, dan meninggalkan luka pada saluran telur. Hal ini, bisa menyebabkan ketidaksuburan. Jika Anda tergolong aktif secara seksual, lakukan safe sex, dan berkonsultasilah secara rutin pada dokter kandungan untuk memonitor kesehatan reproduksi Anda.


Makan es krim
Para pecinta es krim pasti suka dengan berita ini. Sebab menurut studi dari Harvard School of Public Health, Boston, semua produk ulahan susu dengan lemak penuh (seperti keju, es krim, dan susu) bisa membantu Anda untuk hamil. Senyawa yang larut dalam lemak, yang ditemukan dalam produk-produk tersebut, kemungkinan meningkatkan peluang Anda untuk konsepsi.


Asam folat
Dulu, asam folat hanya direkomendasikan untuk perempuan hamil. Namun suplemen ini (disarankan dengan dosis 400 mcg per hari) sekarang dipertimbangkan sebagai pengobatan untuk semua perempuan dalam usia produktif, demikian menurut Mark Gapinski, MD,dokter kandungan dan kebidanan di Central DuPage Hospital di Winfield, Illinois. Asam folat, yang merupakan bagian dari vitamin B kompleks, digunakan untuk memproduksi dan mempertahankan sel-sel baru dalam kulit, rambut, kuku, dan seluruh tubuh. Folat, yang juga dapat ditemukan dalam berbagai makanan seperti lentil, sayuran hijau seperti bayam, alpukat, dan buah kiwi, juga berfungsi mencegah keguguran dan cacat otak pada bayi.


sumber

Jumat, 01 Oktober 2010

Setiap Bulan Purnama, Dua Pulau di Sumenep Tenggelam..


Kondisi cuaca yang kurang bersahabat di sejumlah Pulau di Sumenep, Madura, membuat warga cemas. Pasalnya, setiap bulan purnama tiba, dapat dipastikan banyak pulau berpenghuni akan tenggelam.


Seperti Pulau/Dusun Bungin Nyarat, di Desa Saobi, Kecamatan Kangayan yang berpenghuni sekitar 100 KK atau 250 jiwa. Pulau lain yang serupa yakni Dusun Masjid di Pulau Saobi yang penduduknya mencapai 500 KK. Saat air pasang, semua daratan kedua pulau tersebut tergenang air laut.

Bahkan, ketinggian air laut mencapai hingga 20 cm. Rumah warga yang mayoritas terdiri dari rumah panggung memang selamat. Namun, genangan air laut di bawah rumah itu membuat tidak nyaman kehidupan warga di kedua pulau tersebut.

Anggota DPRD Sumenep, Badrul Aini, mengatakan, kondisi penduduk di dua pulau yang tenggelam setiap bulan purnama tiba sangat mengenaskan. Semua daratan di pulau itu tergenang air laut.

"Yang paling parah terjadi pada September sampai November," kata Badrul pada wartawan di kantor DPRD Sumenep, Jalan Trunojoyo, Jumat (1/10/2010).

Menurut politisi asal Pulau Kangean ini, tak ada pembangunan penahanan air laut di dua pulau tersebut. Bahkan, pengerukan atau pengambilan pasir secara ilegal terus dilakukan masyarakat tak bertanggung jawab. Upaya penanaman pohong mangrove juga tidak ada.

"Sehingga kedua pulau tersebut selalu tenggelam bila bulan purnama tiba," ujarnya.


sumber


Kamis, 30 September 2010

7 Kesalahan saat Menikmati Makanan


Apa benar pola makan kita sudah sehat?
Kita mungkin sudah membaca semua buku tentang pola makan sehat, membeli semua multivitamin, bahkan mengerti bagaimana membaca label pada kemasan makanan. Secara standar, apa yang kita ketahui sudah merujuk pada pola konsumsi yang sehat.

Tapi tahu apa yang dikatakan para ahli nutrisi? Sebagian besar dari kita yang merasa sudah menjalankan gaya hidup sehat yang sempurna, ternyata masih jauh dari status sehat yang sesungguhnya. “Sebabnya, sebagian kita terperdaya oleh mispersepsi mengenai nutrisi dan pola makan sehat. Walhasil mitos-mitos ini yang membuat kita justru menjauhkan diri dari pilihan makan yang sehat,” papar pakar nutrisi dari New York University Samantha Heller, MS., RD.

Dan untuk mengembalikan kita pada track yang benar, Heller bersama dua rekannya dari American Dietetic Association, memberikan kita 7 kesalahan utama yang sering kita lakukan ketika mencoba menerapkan pola makan yang sehat adalah:


Kesalahan 1 : Selalu berasumsi bahwa pilihan makanan kita lebih baik dari orang lain.
Heller menyebutkan, asumsi itu biasanya muncul karena kita tertarik memilih makanan sehat berdasarkan nama makanannya. Misalnya, ‘Roti Gandum Sehat’ atau ‘Biskuit Tinggi Serat’. “Label-label ini memang akan membuat otak kita mempersepsikannya sebagai makanan sehat.”

Tapi sebenarnya ada hal lain yang harus kita temukan dalam kemasan makanan yang kita beli. Apabila makanan itu menjanjikan roti gandum, temukan juga kata ‘gandum utuh’ di dalamnya. Atau untuk kasus biskuit tinggi serat, pastikan juga angka kandungan gulanya tidak lebih tinggi dari jumlah serat yang ada.

Atau ketika kita membeli sup kaleng dan berpikir nutrisinya sama dengan sepiring penuh sayuran segar, lebih baik berpikir ulang. Karena sebenarnya sup kalengan tidak memberikan jumlah sayur yang sebanyak yang kita pikirkan. Plus selama proses pengalengan, banyak nutrisi makanan yang sudah hilang.

Belum lagi ketika berpikir jus buah lebih sehat dari pada menikmati buah secara utuh. “Jus buah memang lebih baik dari minuman bersoda. Tapi jangan lupa, jus buah juga memiliki kandungan gula yang tinggi. Ini tentu tidak sama dengan ketika kita menikmati buah secara langsung tanpa di jus,” papar Bonnie Taub-Dix, MA, RD., dari American Dietetic Association. Terlebih, sambung Taub-Dix, jika kita sedang menjalani program penurunan berat badan. Efek kenyang makan buah secara langsung tidak sama dengan menikmati jus buah pada gelas besar. “Kita justru mengonsumsi kalori lebih banyak dan tetap merasa lapar.”

Solusinya : Apapun kondisinya, usahakan menikmati makanan dengan proses pengolahan yang pendek. Meskipun porsinya kecil, kita akan tetap mendapatkan nutrisinya secara utuh. Namun apabila kita terpaksa membeli makanan kemasan, luangkan waktu untuk membaca label pada kemasan makan. “Jangan hanya berasumsi makanan itu sehat, meskipun mereka diletakkan di bagian makanan sehat pada supermarket,” tegas Heller.


Kesalahan 2 : Anti karbohidrat.
Karena karbohidrat disebut sebagai penyebab utama timbunan lemak dan terjadinya diabetes, maka banyak dari kita yang menjauhi karbohidrat. “Ada karbohidrat yang baik, sangat baik, tapi ada juga yang sangat tidak baik. Plus ingatlah, otak dan tubuh kita tetap butuh karbohidrat setiap hari untuk menjalankan fungsinya,” jelas Heller.

Pilihan tepatnya adalah karbohidrat komplek yang juga tinggi serat, contohnya adalah gandum utuh. Karbohidrat ini akan membuat kita kenyang lebih lama sehingga membuat kita tidak ingin makan terus menerus. Serat ini juga yang akan membantu mengikis timbunan lemak dari perut.

Tapi kesalahannya bukan hanya pada pemilihan karbohidrat. Menurut ahli diet Rachel Brandies, MS, RD., pilihan rendah lemak atau low fat juga masuk ke dalamnya. Karena kita akan merasa ketika label makanan menunjukkan low-carb dan low-fat, maka kita akan merasa aman untuk menikmatinya sebanyak yang kita mau. “Panduannya hanya satu, makanlah secukupnya maka bobot kita tidak akan kelebihan.”

Solusinya : Banyak ahli nutrisi menyarankan agar kita tidak membuang salah satu elemen nutrisi pada piramida makanan, termasuk karbohidrat dan lemak. Kita hanya perlu membuatnya seimbang, Heller menambahkan. Plus pilihlah sumber karbohidrat atau lemak yang sehat.
Buah dan sayur misalnya, ada juga yang mengandung karbohidrat. Tapi mereka masuk ke dalam karbohidrat sehat. Atau lemak yang ada pada kacang-kacangan dan ikan salmon, keduanya mengandung lemak sehat yang tak akan membuat perut buncit.


Kesalahan 3 : Makan terlalu banyak.
“Banyak orang percaya, saat makan level puasnya harus sampai pada kondisi kenyang bukan cukup,” ucap Heller. Taub-Dix pun ikut menambahkan, “Kita juga percaya ketika makanan yang kita pilih adalah makanan sehat, maka tak salah untuk menumpuknya pada piring makanan karena semuanya rendah lemak atau rendah karbohidrat. Padahal, rumus makan seimbang tidak demikian.”

Solusi : Tetaplah ingat untuk mengonsumsi makanan dalam porsi yang ideal. Untuk tahap awal, jangan malu untuk menimbang makanan. Nantinya kita dapat memberikan visualisasi yang jelas terhadap porsi ideal kita. Ini akan jadi senjata aman ketika mengambil makanan di restoran atau pesta resepsi.


Kesalahan 4 : Jam makan tidak teratur.
Saat kita makan tidak teratur maka kadar gula darah akan naik dengan cepat. Insulin yang tinggi, jelas Heller, dapat memperlambat metabolisme sehingga tumpukan lemak semakin mudah terbentuk.

Solusi : Cobalah untuk makan setiap 4 jam, jangan biarkan diri kita sampai benar-benar kelaparan. Ketika kita kelaparan, hasrat untuk makan berlebih akan otomatis mengikuti.


Kesalahan 5 : Konsumsi terlalu banyak suplemen.
Menurut Brandies, kita sering kali lupa bahwa vitamin dalam bentuk pil dan kapsul adalah suplemen. Ini artinya, hanya bersifat melengkapi makanan kita sehari-hari. “Jadi tidak bisa hanya mengandalkan suplemen untuk menyempurnakan asupan nutrisi dalam tubuh.”

Apalagi ketika kita mengonsumsi suplemen vitamin terlalu berlebihan, phytochemical yang ada dalam vitamin dan mineral yang masuk ke dalam tubuh menjadi tidak stabil. Itu mengapa, jika ada yang menyarankan kita untuk mengonsumsi banyak suplemen vitamin untuk memenuhi kebutuhan nutrisi, janganlah percaya!

“Karena pola makan sehat bukanlah tergantung pada seberapa banyak pil atau kapsul itu kita konsumsi,” Plus, tambah Brandies, mengonsumsi suplemen terlalu banyak akan menghilangkan efek sinergi dari seluruh makanan yang kita nikmati. “Suplemen ini tak akan berhasil menahan rasa lapar kita lebih lama dan menurunkan kemampuan sel-sel tubuh untuk memperbaiki diri.

Solusi : Satu hal yang pasti, konsultasikan niat kita untuk mengonsumsi suplemen pada dokter. Sebab sales yang menawarkan kita berbagai suplemen di apotek atau toko obat, bukanlah dokter yang mengerti bagaimana bahan-bahan aktif dalam suplemen itu bekerja.


Kesalahan 6 : Melupakan olahraga.
Apa hubungannya menikmati makanan dengan olahraga? Taub-Dix menjawab, berhasil atau tidaknya tubuh mengolah setiap makanan yang masuk ke dalam sistem pencernaan kita akan sangat tergantung pada rutinitas olah fisik yang kita lakukan.

“Tak akan ada pil ajaib yang bisa menggantikan fungsi olahraga dalam mengoptimalkan metabolisme tubuh,” Taub-Dix menegaskan.

Solusi : Jadikan olahraga sebagai salah satu aktivitas rutin kita. Tanamkan dalam kepala, bahwa hari kita tak akan sempurna bila belum melakukan olahraga. Agar semakin bersemangat berolahraga, coba variasikan gerakan atau bereksperimen dengan olahraga baru. Tapi untuk langkah utama, pilihlah olahraga yang benar-benar kita suka.


Kesalahan 7 : Menelan bulat-bulan semua yang kita baca mengenai nutrisi dan penurunan berat badan.
Brandies mengingatkan, untuk selalu menemukan kredibilitas penulis buku-buku kesehatan yang kita temukan. Jika mereka membahas mengenai nutrisi atau program diet, pastikan penulisnya adalah seorang ahli nutrisi atau diet. “Jangan beli hanya karena penulisnya adalah selebriti terkenal atau wajah penulisnya yang menarik perhatian.”

Setelah itu, pastikan juga apa yang dituliskan berdasarkan hasil penelitian. Penelitian sederhana minimal melibatkan 20-200 orang responden dan dipublikasikan pada jurnal kedokteran atau kesehatan. “Serta ingat, setiap individu punya sistem kerja tubuhnya sendiri-sendiri. Karena itu, amati perubahan yang terjadi pada tubuh ketika kita melakukan metode diet baru. Jika ada yang mengganggu, sebaiknya hentikan metode tersebut,” Brandies mengingatkan.

Solusi : Pastikan penulis buku memiliki kredibilitas yang baik. Temukan data-data medis pendukung yang dimasukkan ke dalam buku yang mereka tulis. Pendapat berbagai ahli mengenai metode yang mereka tuliskan juga perlu untuk melihat bagaimana dunia kesehatan memandang metode tersebut.


sumber

Rabu, 25 Agustus 2010

10 Wanita Tercantik Dalam Dunia IT Dan Komputer

Sudah menjadi persepsi umum, kalau para penggemar komputer sangat identik dengan seorang “kutu buku” berkaca mata, susah bergaul, agak aneh, berjenis kelamin pria dan oooppsss…biasanya kurang menarik. Namun, seiring dengan kedatangan internet, tampaknya semua itu telah berubah.

Dunia IT bukan lagi hanya milik kaum pria, tetapi juga oleh wanita. Walaupun, agak sulit mendapatkan wanita penggemar berat IT sekaligus secantik supermodel atau aktris, tetap saja wanita tipe tersebut ada. Tidak percaya? Coba saja lihat sederetan wanita di bawah ini!
Wanita Kutu Buku Nan Cantik!!! Mantapp gan.. !!!


10. Wendy Cheng

Wanita cantik asal Singapura memulai blognya pada tahun 2003 dan sejak itu, perlahan-lahan ia mulai menjadi terkenal dengan opini-opininya yang orisinil dan sangat terbuka, terutama dalam hal fashion dan sex.


9. Blain Butler

Dengan latar belakangnya sebagai seorang stand-up comedian, ia berhasil menjadikan dirinya sebagai pembicara ahli teknologi yang lucu secara alamiah. Ia sempat mengisi acara pada saluran Comedy Central di Amerika dan bekerja sebagai head writer pada G4 (sebuah acara TV dan situs tentang dunia teknologi). Wajahnya bisa anda temukan pada situs G4 bagian “Geek Out”.


8. Kristen Holt

Mantan pemandu sorak Dallas Cowboys dan peserta American Idol 2 ini juga merupakan bagian dari acara televisi G4, yaitu sebagai pembawa acara.


7. Amanda Congdon

Lulusan Northwestern University ini mulai terkenal sejak pemunculan video blog teknologi miliknya, yaitu “RocketBoom”. Selain itu, ia juga pernah mendokumentasikan dalam video tentang perjalanannya mengelilingi Amerika dengan menggunakan mobil Hybrid dan saat ini, ia sedang mengembangkan sebuah acara dengan HBO.


6. Veronica Belmont

Mewarisi darah kedua orang tuanya yang merupakan eksekutif perusahaan mainan, Veronica pernah bekerja di CNET sebagai audio producer setelah ia lulus dari Emerson College jurusan produksi audio dan ilmu media. Kurang dari setahun lalu, ia keluar dari CNET dan bergabung dengan search engine baru bernama Mahalo, di mana ia sedang mengembangkan video harian tentang teknologi.


5. Cali Lewis

Bersama dengan suami tercinta, Cali mengembangkan sebuah situs berbasis podcast dengan nama “GeekBriefTV”. Selain itu, ia juga telah meluncurkan blog penasehat teknologi bernama “Dear Cali” yang bisa anda lihat pada Ustream.tv dan ia juga telah memulai pertunjukkan podcast untuk iPhone.


4. Olivia Munn

Olivia merupakan salah seorang pembawa acara pada G4, khususnya program “Attack of the Show”.


3. Jessica Chobot

Ketika sebuah gambar Jessica sedang menjilat PSP muncul di internet, ia telah menjadi sebuah sensasi hanya dalam waktu semalam. Pemilik wajah cantik ini mengisi artikel-artikel yang berhubungan dengan game dan teknologi pada beberapa media seperti: majalah FHM, acara “Attack of the Show” milik G4, dan situs IGN.


2. Morgan Webb

Wanita kelahiran Toronto, Kanada ini merupakan seorang administrator situs, produser, sekaligus peneliti situs pada program “The Screen Savers” milik TechTV. Selain itu, ia juga menjadi seorang kolumnis pada majalah FHM.


1. Amanda MacArthur

Amber mulai menarik perhatian banyak orang sejak ia membawakan acara G4TechTV milik Kanada.

Cakep-cakep toh...




sumber

Mitos kehamilan, masuk akal atau tidak..?

Biasanya begitu hamil, muncullah berbagai macam nasehat dari orang terdekat terutama orang tua, yang berhubungan dengan mitos jaman dulu. Selama nasihatnya positif, tidak ada salahnya menyenangkan hati orang tua. Tapi kalau malah merugikan dari sisi kesehatan bagaimana? Untuk itu kita harus tahu mitos-mitos apa saja yang masuk akal dan yang tidak perlu diikuti... cekidot

1.Jangan makan buah strawberry, karena mengakibatkan bercak-bercak pada kulit bayi. Nah, yang ini jelas mitos yang merugikan bagi ibu hamil. Strawberry justru baik untuk ibu hamil karena mengandung 40 mikrogram asam folat, yang sangat dianjurkan untuk ibu hamil. Asam folat sendiri adalah folacin atau vitamin B9 yang jika mana dikonsumsi ibu hamil dapat mencegah cacat pada bayi dan anemia pada sang ibu.

2. Ibu hamil yang doyan dandan anaknya perempuan.
Secara medis hal itu tak ada kaitannya. Karena yang menentukan jenis kelamin bayi adalah sperma ayah. Tapi, namanya juga mitos, sah-sah saja berlaku di tengah masyarakat. Yang jelas, mitos ini berkembang dari mulut ke mulut dan akhirnya cenderung dipercaya sebagai sebuah kebenaran. Tidak ada salahnya bagi para moms yang justru doyan dandan saat hamil. Namun yang harus diingat, kosmetik yang digunakan harus aman untuk ibu hamil.

3. Ibu hamil dan suami dilarang membunuh binatang.
Kepercayaan ini beredar di berbagai tempat di Indonesia. Di Bali kepercayaan ini malah terkait dengan agama. Membunuh binatang dianggap dapat menimbulkan karma kecacatan pada janin.

Secara medis hal ini belum terbukti. Namun yang perlu diingat, membunuh atau menganiaya binatang terkait dengan nilai psikologis yang tidak baik. Karena ibu dan janin terhubung erat secara psikologis, bisa saja menimbulkan pengaruh buruk pada perkembangan janin. Namun jika yang dibunuh adalah binatang yang merugikan seperti kecoa atau tikus, tentu tidak masalah. Karena jika tidak dibasmi, justru binatang tersebut yang akan memberikan dampak buruk seperti alergi pada ibu dan janin.

4. Memasang gunting kecil atau pisau kecil pada pakaian dalam agar janin terhindar dari marabahaya, terutama terkait roh halus. Mitos seperti ini justru membahayakan ibu hamil. Gunting atau pisau yang tidak disimpan hati-hati justru bisa menusuk tubuh ibu. Kekhawatiran akan bahaya roh halus sebenarnya dikarenakan jaman dulu masih banyak orang-orang yang mempelajari ilmu hitam dan membutuhkan janin bayi untuk syarat menambah ilmu. Di jaman modern seperti ini, kemungkinan orang yang belajar ilmu hitam tentu semakin berkurang kan?

5. Ibu hamil dilarang melilitkan handuk di leher agar anak yang dikandungnya tak terlilit tali pusat.
Meski jika dituruti tidak menimbulkan bahaya, namun mitos ini jelas mengada-ada. Tak ada kaitan antara handuk di leher dengan bayi yang berada di rahim. Penjelasan secara medis, hiperaktivitas gerakan bayilah yang diduga dapat menyebabkan lilitan tali pusat. Jadi, tak heran bila ada anjuran agar ibu hamil sudah mengambil cuti sebulan menjelang persalinan. Diharapkan ibu tak terlalu lelah, agar hal-hal yang tak diharapkan tak terjadi menjelang persalinan.

6. Agar persalinan lancar, pada Upacara 7 Bulanan, calon ibu dan calon ayah diminta meloloskan ikan/belut melalui kain sarung yang dikenakan ibu.
Jika ikan/belut keluar dengan lancar (tak menyangkut), pertanda persalinan bakal lancar. Tentu saja itu tidak benar. Karena lancar-tidaknya sebuah proses persalinan tergantung pada berat janin, tenaga mengejan si ibu, dan jalan lahir. Jika semuanya saling mendukung, bisa dipastikan persalinan akan berjalan lancar. Memasukkan ikan atau belut ke kain sarung justru membahayakan terutama bagi moms yang latah atau mudah kaget.

7. Tabu jika sudah menyiapkan perlengkapan bayi sebelum bayi lahir.
Alangkah repotnya jika semua perlengkapan baru dibeli saat si kecil sudah lahir. Selain repot, bagi moms yang tidak dibantu oleh keluarga tentu akan menimbulkan kesulitan tersendiri karena pasca persalinan adalah masa yang paling melelahkan bagi moms.

Karena itu tidak masalah jika membeli perlengkapan bayi secukupnya saat mendekati proses persalinan. Membeli jauh-jauh hari dikhawatirkan akan menjadi hal buruk jika terjadi masalah pada kandungan yang menyebabkan ibu keguguran. Moms yang sudah terlanjur membeli barang barang bayi ditakutkan akan merasa tambah kecewa dan trauma melihat barang-barang tersebut

V7. Saat hamil tidak boleh mengangkat jemuran melakukan gerakan mengangkat.
Konon jika dilakukan, tali pusat akan membelit di leher bayi. Mitos ini ada baiknya diikuti. Karena berdasarkan fakta, mengangkat barang-barang berat tidak dianjurkan bagi ibu hamil. Jika terlalu lelah, akan mempengaruhi janin dalam perut.

8. Ibu hamil tak boleh makan dengan piring yang besar agar anaknya tak besar. Mitos ini ada baiknya juga diikuti.
Cara makan yang baik bagi ibu hamil adalah sedikit-sedikit tapi sering. Ini membuat organ pencernaan tidak kaget dan menyesuaikan diri untuk porsi besar. Jika selama hamil terbiasa mengkonsumsi porsi besar, dikhawatirkan kebiasaan itu terbawa hingga pasca persalinan dan membuat berat badan susah turun.

9. Dilarang minum air es agar bayi tak besar.
Sebenarnya yang menyebabkan bayi besar bukan esnya, tapi kandungan gula yang terkandung di dalam es teh, es limun ataupun es sirup. Jadi selama minum air es tanpa gula atau tambahan apapun (air putih dingin), tidak ada masalah. Namun minum air es berlebihan juga bisa menyebabkan ulu hati terasa sesak dan membuat ibu hamil merasa tak nyaman.

10. Jangan makan ikan mentah agar bayinya tak bau amis.
Bayi yang baru saja dilahirkan dan belum dibersihkan memang sedikit berbau amis. Namun ini karena darah yang ikut menempel di janin, bukan karena faktor makanan. Makanan mentah dilarang bukan karena menimbulkan bau amis, tapi dikhawatirkan mengandung bakteri yang belum mati karena tidak dimasak terlebih dulu. Dan tak hanya ikan, sayuran dan buah mentah juga dilarang bagi ibu hamil karena alasan yang sama.



sumber